Virus Corona
Anies Usul KRL Dihentikan Sementara, Ketua FAKTA: Tak Perlu Buru-buru, Evaluasi Dulu Aturan PSBB
Usulan Anies Baswedan untuk memberhentikan sementara Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek menuai respons Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).
TRIBUNNEWS.COM - Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberhentikan sementara Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek menuai respons Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).
Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan menilai, Anies tak perlu terburu-buru mengambil keputusan menghentikan operasional KRL.
"Tidak perlu terburu-buru putuskan penghentian operasional KRL Jabodetabek," ungkapnya kepada Tribunnews melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).
Diketahui sejak tanggal 15 April 2020 hingga dua pekan ke depan lima wilayah di Jawa Barat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Yakni Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kota dan Kabupaten Bogor.
"Rupanya dalam evaluasi perjalanan PSBB di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek) perjalanan KRL dari lima kota ke Jakarta atau sebaliknya terjadi kepadatan dan penumpukan penumpang pada jam sibuk yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19," ungkap Tigor.

Baca: PSBB Masih Dilanggar, Istana: Kita Agak Melempem soal Edukasi, Lebih Banyak Perdebatan
Tigor yang juga merupakan Analis Kebijakan Transportasi ini menilai, dua hari PSBB di Jabodebek pada 13 dan 14 April 2020 masih terjadi penumpukan penumpang di stasiun KRL maupun commuter line yang lanras menjadi sorotan dan menuai kritik masyarakat.
Hingga akhirnya, para pimpinan lima wilayah Bodebek sepakat mengusulkan kepada PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sebagai pengelola KRL agar melakukan penghentian operasional KRL guna melindungi warga dari kemungkinan tertular Covid-19 akibat berdesakan di dalam stasiun dan kereta.
Tigor menjelaskan, rekomendasi operasional transportasi publik di Jabodetabek saat wabah Covid-19 sudah dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 5 Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Tahun 2020.
"Surat edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti atau melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," jelasnya.
"Jika kita baca baik-baik, SE BPTJ tersebut sifatnya hanyalah rekomendasi untuk melakukan pembatasan operasional transportasi publik untuk penanganan pencegahan Covid-19," imbuhnya.
Baca: Harapan Gerindra, Duet Kerja Anies-Riza Mampu Redam Penyebaran Corona di Jakarta
Tigor menilai ada dua catatan penting merespons permintaan pemberhentian KRL.
"Pertama yang perlu diperhatikan adalah tidak ada pengaturan untuk melakukan penghentian operasional transportasi publik di Jabodetabek," kata Tigor.
"Nah berarti keinginan lima kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi agar PT KCI menghentikan sementara operasional KRL adalah tidak bisa dilakukan karena regulasinya, SE BPTJ hanyalah bersifat rekomendasi dan itu pun hanya untuk pembatasan operasional, tidak untuk menghentikan operasional transportasi publik di Jabodetabek," jelas Tigor.
Sedangkan catatan kedua ialah masih ramai atau padatnya perjalanan ke Jakarta.
"Padahal Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak tanggal 10 April 2020 hingga 23 April 2020 mendatang," ungkap Tigor.
"Tetap ramainya perjalanan ke kota Jakarta hingga hari ini bisa jadi masih banyak kantor atau tempat usaha yang operasional dan meminta para pekerjanya tetap masuk bekerja," ujarnya.
Atas hal tersebut, Tigor mengungkapkan perlu dilakukan penjelasan dan penegakan aturan PSBB oleh Pemprov Jakarta.
"Bisa jadi yang perlu dilakukan bukanlah menghentikan sementara operasional KRL di Jabodebek."
"Tetapi yang harus dievaluasi dan dijalankan adalah bagaimana penegakan PSBB di Jakarta agar berjalan sesuai aturannya," ungkapnya.
Baca: Diterapkan, PSBB di Bogor Banyak yang Melanggar, Ridwan Kamil Ungkap Deretan Sanksi Ringan & Berat
Sehingga menurut Tigor, perlu dipikirkan kembali usulan pemberhentian KRL.
"Pikirkan dengan baik dan tidak tergesa-gesa untuk menghentikan operasional KRL," ungkapnya.
Usulan Anies
Sebelumnya, Anies diketahui mengusulkan agar operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dihentikan sementara.
Yakni selama diterapkannya PSBB.
Dilansir Kompas.com, usulan tersebut disampaikan Anies kepada Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (14/4/2020) lalu.
"Saya dua hari yang lalu mengusulkan kepada Pak Menhub Ad Interim untuk operasi kereta Commuter dihentikan dulu selama kegiatan PSBB berlangsung," ujar Anies, Kamis (16/4/2020).
Usulan disampaikan Anies dalam rapat virtual bersama Tim Pengawas DPR RI untuk Penanggulangan Covid-19 yang disiarkan langsung akun YouTube DPR RI.
Anies mengungkapkan, Kemenhub saat ini masih membahas usulan tersebut.
"Menurut jawaban yang diterima, ketika nanti bantuan sosial sudah berhasil diturunkan, maka pembatasan operasi itu akan dilakukan," kata Anies.
Usulan tersebut juga disampaikan lima kepada daerah tingkat kabupaten dan Kota di Bogor, Depok, dan Bekasi.
Mereka sepakat mengusulkan penghentian sementara operasional KRL saat penerapan PSBB.
Usulan tersebut dibuat secara kolektif dan disampaikan kepada Menteri Perhubungan, Gubernur DKI Jakarta, dan Gubernur Jawa Barat.
Penghentian sementara operasional KRL dinilai mampu menekan penyebaran Covid-19.
"Kenapa ditutup, karena risikonya terlalu besar. Dengan kondisi seperti sekarang, di mana pengendaliannya lemah, kami tidak bisa menjamin pembatasan social distancing di dalam kereta bisa terwujud," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Selasa (14/4/2020).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Usul Luhut Hentikan Operasional KRL Selama PSBB".
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Nursita Sari)
.