Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Menteri Kesehatan Setujui Pemberlakuan PSBB di Kota Tegal

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga menyetujui PSBB di kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (17/4/2020).

Mafani Fidesya Hutauruk
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui PSBB di kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (17/4/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah di Jawa Barat, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga menyetujui PSBB di kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (17/4/2020).

Persetujuan penerapan PSBB di Tegal ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020.

Seperti wilayah lainnya yang telah disetujui memberlakukan PSBB, pemberian persetujuan PSBB di Tegal dikarenakan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Baca: 10.009 WNI yang Bekerja Sebagai ABK di Luar Negeri Telah Kembali ke Indonesia

“PSBB di Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” ucap Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Pertimbangan terkait aspek sosial, ekonomi, serta aspek teknis lainnya jadi pertimbangan Terawan sebelum menyetujui pelaksanaan PSBB di Tegal.

Baca: Nenek Berhati Mulia, Tolak Bantuan Beras Satu Karung, Sebut Ada yang Lebih Berhak Menerima

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Selama pemberlakuan PSBB peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan dan pengaturan jarak orang seperti di supermarket maupun rumah sakit, pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pembatasan transportasi.

Lima wilayah di Jawa Barat yang hari ini disetujui diberlakukan PSBB adalah kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan kota Cimahi.

Sebelumnya juga diberlakukan di DKI Jakarta, Makassar, Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, serta kota Pekanbaru di Riau.

Masyarakat Wajib Menggunakan Masker Kain Saat Keluar Rumah

Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker kain saat berada di luar rumah.

Baca: Update Corona di Seluruh Dunia 9 April 2020: Indonesia Masuk 20 Besar Korban Meninggal Terbanyak

Anjuran ini merujuk pada rekomendasi WHO terkait pencegahan penularan virus corona.

"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua."

"Semua harus menggunakan masker," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube BNPB, Minggu (5/3/2020).

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan