Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Kebijakan PSBB Ancam Hak Anak di Masa Pandemi? Ini Penjelasan Arist Merdeka Sirait

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memandang kebijakan Penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) sensitif terhadap hak anak.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Siswa belajar dari rumah didampingi orangtua, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa belajar di rumah selama wabah Covid-19 hingga 19 April 2020 mendatang. Mulanya masa kegiatan belajar di rumah bagi siswa-siswi diberlakukan selama dua pekan, terhitung sejak 16 Maret sampai 29 Maret 2020. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Utamanya untuk memberikan data terkonfirmasi berapa jumlah anak yang terpapar virus Corona atau meninggal dunia dan atau sembuh berdasarkan klasifikasi usia.

Arist juga mengaku telah meminta dan menugaskan semua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se-Nusantara untuk memulai mendata di masing-masing daerah pelayanannya.

Termasuk berusaha mendapat data-data akurat dan terkonfirmasi berapa jumlah anak yang terpapar wabah Covid 19, baik meninggal dan sembuh.

"Sebab sudah banyak anak yang dilaporkan dalam posisi terinfeksi Virus Corona di berbagai daerah seperti di Kutai Timur, di kabupaten Samosir dan di Manado."

"Ayo kita selamatkan Anak Indonesia dari serangan wabah Covid 19. Anak Indonesian Tangguh dan Merdeka," beber Arist.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan