Virus Corona
Larangan Mudik Bagi Masyarakat Mulai Diterapkan 24 April
Pelaksana Tugas Kementerian Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa larangan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020)
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik pada bulan ramadhan 1441 Hijriah karena adanya Pandemi Corona.
Pelaksana Tugas Kementerian Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa larangan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020).
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Luhut dalam konferensi pers usai Ratas Selasa, (21/4/2020).
Luhut yang juga Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Itu mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang berkeras untuk mudik setelah larangan tersebut diberlakukan.
Baca: Curhat Pilu Petugas RSUD Pagelaran 270 Dus Masker Dicuri, Irfan Hakim Tahan Tangis Rela Lakukan Ini
Sanksi tersebut sedang disiapkan dan akan diterapkan pada 7 Mei atau 13 hari setelah larangan mudik diterapkan.
"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap. Kalau bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Saya ulangi bertahap bertingkat dan berlanjut," katanya.
Menurut Luhut pemerintah harus menyiapkan dengan matang aturan tersebut. Oleh karena itu pemberlakukan larangan tidak sekaligus dengan pemberlakukan sanksi.
Baca: Hari Kartini, Pimpinan Perempuan KPK Titip Pesan Antikorupsi
"Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa, (21/4/2020).
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada himbauan untuk tidak melakukannya.
"Dari hasil kajian di lapangan, pendalaman di lapangan, survei Kemenhub, bahwa yang tidak mudik 68 persen, yang masih bersikeras mudik 24 persen, dan sudah terlanjur mudik 7 persen. Masih ada angka yang sangat besar," katanya.
Baca: Jam Kerja ASN, TNI, POLRI Selama Bulan Ramadan, Minimal 32,5 Jam Seminggu
Oleh karena itu, Presiden meminta jajaran kabinetnya untuk mempersiapkan larangan tersebut mulai dari aturan, hingga kompensasi bagi masyarakat yang tidak melakukan mudik.
"Oleh sebab itu saya minta persiapan persiapan, tentang ini dipersiapkan," katanya.
Presiden mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan bagi masyarakat agar tidak mudik. Mulai dari bantuan Sembako, hingga bantuan tunai.
"Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin, pembagian Sembako jabodetabek, sembako sudah berjalan. Bantuan tunai sudah dikerjakan," pungkasnya.