Minggu, 7 September 2025

Virus Corona

BREAKING NEWS: Pemberlakuan PSBB di Jakarta Diperpanjang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto udara suasana Simpang Susun Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Saat Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. PSBB di Jakarta sendiri sudah berjalan selama dua pekan, sejak Jumat (10/4) lalu dan akan berakhir Kamis (23/4) besok.

Pengumuman ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kamis (22/4/2020).

"Pemprov DKI Jakarta dengan mendengar pendapat ahli, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB selama 28 hari ke depan. Artinya PSBB tahap dua ini berlaku hingga 22 mei 2020," ujar Anies Baswedan.

Menurut Anies, pergerakan kasus covid ini masih terus bertambah. Semua membutuhkan waktu hingga semua ini bisa selesai.

"Selama dua minggu ini masih banyak masyarakat yang tidak taat, masih berkerumun. Saya mengajak kita disiplin, untuk bisa memutus rantai penyebaran wabah ini."

Update kasus positif Corona

Sebelumnya, Juru Bicara pemerintah untuk penanganan virus corona atau Covid-19, Achmad Yurianto mengumumkan update terbaru mengenai penambahan jumlah pasien corona.

Kasus corona di Indonesia per Rabu (22/4/2020) menjadi 7,418 kasus yang terkonfirmasi positif.

Jumlah kasus positif corona tersebut bertambah sebanyak 283 kasus dari hari sebelumnya.

Untuk pasien yang dinyatakan sembuh juga bertambah menjadi 913 orang.

Sementara itu, hingga saat ini jumlah pasien meninggal dunia berjumlah 635 orang.

Hingga kini, seluruh provinsi di Indonesia telah ditemukan kasus positif terinfeksi virus corona.

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak kasus yang dinyatakan positif.

Berdasarkan data melalui laman covid.go.id, berikut sebaran pasien positif corona di 34 provinsi pada Rabu (22/4/2020).

1. DKI Jakarta

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan