Kamis, 11 September 2025

Virus Corona

Larangan Mudik Mulai Jumat 24 April, PNS yang Nekat Siap-siap Dapat Sanksi Keras dan Tegas

Menpan RB Tjahjo Kumolo secara tegas menyampaikan larangan mudik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga.

Editor: bunga pradipta p
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo melayat ke rumah duka Wakil Jaksa Agung, Almarhum Arminsyah, di Perumahan Tanjung Mas, Jakarta Selatan, Sabtu (4/4/2020) malam. 

"Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu," ungkap Tjahjo.

Tjahjo mengungkapkan, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat.

"Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik, serta mengajak keluarga dan masyarakat di lingkungannya untuk tidak mudik," kata dia.

Larangan Mudik

Larangan mudik mulai efektif pada Jumat (24/4/2020) disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Larangan mudik disampaikannya saat memaparkan hasil rapat terbatas mengenai antisipasi mudik, Selasa (21/4/2020).

"Larangan mudik dihitung efektif diberlakukan pada Jumat 24 April 2020," ujar Luhut dilansir tayangan langsung Kompas TV.

Luhut menyampaikan akan ada sanksi yang diberlakukan jika masyarakat nekat mudik.

"Akan ada sanksi-sanksinya," kata Luhut.

Luhut Binsar Panjaitan Kompas TV independen terpercaya
Luhut Binsar Panjaitan

Baca: Jokowi Tetapkan Larangan Mudik, Kemenhub Rencanakan Tutup Jalan Tol

Namun, Luhut menyebut sanksi baru akan efektif dilakukan pada 7 Mei 2020.

Luhut menyebut pemerintah tengah menyiapkan logistik, melakukan sosialisasi, dan latihan sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.

"Jadi mulai 24 April berlaku untuk larangan mudik," ujar Luhut.

Larangan mudik ditujukan kepada masyarakat yang kini berada di wilayah yang telah menerapkan PSBB.

"Serta daerah yang berstatus zona merah (Covid-19)," ujar Luhut.

Masyarakat  nantinya tidak boleh keluar maupun masuk wilayah tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan