Rabu, 20 Agustus 2025

Virus Corona

PSBB Jakarta Diperpanjang, Ahmad Sahroni Minta Tak Ada Lagi Dualisme Kebijakan

pemerintah pusat dan daerah saling bersinergi memperbaiki kekurangan yang terjadi selama PSBB tahap pertama.

Editor: Johnson Simanjuntak
WARTAKOTA/Nur Ichsan
SPANDUK HIMBAUAN TIDAK MUDIK ----- Warga memasang spanduk himbauan untuk tidak pulang kampung di Jalan TSS Raya, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang digelar oleh Polsek Metro Tambora, Rabu (22/4/2020). Pemerintah akan melakukan larangan mudik untuk warga yang bermukim di Jakarta, sejumlah daerah yang mengadakan PSBB serta daerah yang masuk zona merah Covid-19. (Wartakota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan perpanjangan masa waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota Negara hingga 22 Mei 2020.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pemerintah pusat dan daerah saling bersinergi memperbaiki kekurangan yang terjadi selama PSBB tahap pertama.

Apalagi, hingga saat ini kasus positif Covid-19 atau corona di Jakarta jumlahnya semakin meningkat.

Baca: Ibu dan Anak Tewas Terjebak Dalam Kamar Saat Kebakaran Menghanguskan Rumah Mereka di Sunter Agung

“Sampai saat ini juga transportasi masih dipadati penumpang, masyarakat masih banyak yang berkerumun karena belum begitu terinformasi terkait Covid-19," ujar Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Menurutnya, ketidaksingkronan komunikasi di pusat dan daerah pada PSBB tahap pertama, membuat pelaksanaan di lapangan menjadi tidak optimal dalam menekan penyebaran Covid-19.

“PSBB kemarin masih banyaknya benturan aturan atau adanya dualisme kebijakan yang menyebabkan kebingungan aparat di lapangan. Sehingga menurut saya ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dari PSBB tahap pertama," tutur Legislator asal Tanjung Priok itu.

Baca: Bolehkah Makan Sahur Setelah Imsak hingga Menuju Azan Subuh ? Ini Kata Ustaz

Politikus Partai NasDem itu pun meminta Anies Baswedan dan jajarannya terus menerus menyampaikan informasi ke masyarakat terkait covid-19 dan melakukan tindakan bagi yang melanggar aturan PSBB.

Baca: Saksi Beberkan Kronologis Penusukan Mantan Menkopolhukam Wiranto

"Aparat juga harus tegas menindak masyarakat yang masih berkumpul di luar rumah, karena kalau tidak ya sama saja, akan terus tercipta kerumunan masyakarat," paparnya.

"Jadi bukan hanya imbauan, tapi penegakan kedisiplinan juga, sehingga ada ketegasan aparat di lapangan," sambung Sahroni.

Terkait bantuan sosial masyarakat, kata Sahroni, pemerintah daerah harus menyalurkan secara tepat sasaran dan memastikan tidak ada hambatan dalam mendistribusikan logistik ke masyarakat.

"Stok pangan dan kebutuhan pokok masyarakat harus mencukupi, terlebih saat Ramadan. Pembagian bantuan sosial kepada masyakarat harus di awasi agar tepat sasaran, ada pengecekan di lapangan sehingga bantuan dapat diterima dan tepat," papar Sahroni.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan