Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

Sidak 603 Tempat, Pemprov DKI Tutup Paksa 89 Perusahaan karena Tak Patuhi Pergub

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menyidak perusahaan yang tak diizinkan beroperasi selama PSBB.

Warta Kota/Joko Supriyanto
Petugas Satpol PP melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang dilarang PSBB namun tetap membuka usahanya. Jumat (24/4). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menyidak perusahaan yang tak diizinkan beroperasi selama PSBB. 

Secara total sejak 14 hingga 27 April 2020, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI sudah menyidak 603 perusahaan atau tempat kerja.

Hasilnya ada 89 perusahaan yang tidak dikecualikan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, ditutup paksa.

Penindakan ini menyasar mereka yang tidak mengindahkan peringatan pihak Disnakertrans DKI.

"89 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).

Baca: Mendes Imbau Kepala Desa Minta Pengawalan Polisi Jika Ingin Cairkan BLT di Bank

Baca: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI, Selasa 28 April 2020: PAUD hingga SMA, Dilengkapi Materinya

Baca: Kota Ambon Berstatus Zona Merah Covid-19, Pemda Segera Usulkan PSBB

Adapun sebaran perusahaan yang ditutup ada di Jakarta Pusat 13 perusahaan, 21 di Jakarta Barat, 18 di Jakarta Utara, tujuh (7) di Jakarta Timur, dan 30 di Jakarta Selatan.

Selain 89 perusahaan ditutup paksa, dalam giat juga terdapat 100 perusahaan kategori tidak dikecualikan namun kantongi izin Kemenperin diberi peringatan karena belum menjalankan protokol kesehatan.

Lalu sebanyak 414 perusahaan yang dikecualikan juga diberi peringatan dengan alasan serupa.

Untuk diketahui, dalam Pasal 10 Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020, dijelaskan ada 11 sektor usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB berlaku.

Berikut jenis usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB.

1. Kesehatan; 
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. Energi; 
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan; 
6. Logistik; 
7. Perhotelan; 
8. Konstruksi; 
9. Industri strategis; 
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Kebutuhan sehari-hari.

Jenis usaha yang tidak termasuk dalam daftar, maka dilarang beroperasi selama PSBB.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan