Virus Corona
Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan Daring Covid-19
Ombudsman Republik Indonesia membuka Posko Pengaduan Daring Bagi Masyarakat terdampak Bencana Nasional COVID-19 melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Pengaduan yang masuk melalui kanal ini akan langsung dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait. Selanjutnya Ombudsman akan memonitor tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan K/L/D terkait.
Secara internal, Amzulian mengatakan, dengan adanya Posko ini Ombudsman dapat memiliki data spesifik yang terpadu tentang keluhan publik untuk sektor-sektor terdampak COVID-19.
"Adanya Posko Daring ini tidak berarti Ombudsman mengesampingkan layanan pengaduan untuk sektor pelayanan publik lainnya. Masyarakat tetap dapat melaporkan secara regular dan akan ditangani dengan prosedur yang berlaku di Ombudsman," kata dia.