Sabtu, 2 Mei 2026

Virus Corona

Update Corona di Indonesia 6 Mei: 12.438 Kasus Positif, 2.317 Orang Sembuh

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto menyatakan masih terjadi penularan Covid-19 di Indonesia.

Tayang:
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Corona di Indonesia 6 Mei: 12.438 Kasus Positif, 2.317 Orang Sembuh 

Sementara itu, Yuri tak henti-hentinya mengimbau masyarakat yang sehat untuk tidak tertular Covid-19.

Oleh karena itu Yurianto mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan imunitas tubuh dengan selalu sabar dan tenang, serta istirahat yang cukup dan teratur.

Ia juga selalu mengingatkan masyarakat untuk disiplin mematuhi anjuran pemerintah selama pandemi.

Seperti tetap maksimalkan kegiatan di dalam rumah, baik bekerja, belajar, hingga beribadah. 

Tak hanya itu ia juga menekankan kembali untuk terus menjaga jarak, menggunakan masker, rajin mencuci tangan, serta tidak mudik. 

Gugus Tugas kembali tekankan larangan mudik di tengah pandemi Covid-19

Transportasi Kembali Aktif, Ini Syarat & Ketentuan Orang yang Boleh Lakukan Perjalanan saat Pandemi
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo (Tangkap layar channel YouTube BNPB)

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19).

Hal ini disammpaikan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/5/2020).

Dalam kesempatan itu, Doni menegaskan pemerintah tetap melarang masyarakat untuk mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Mengingat masih adanya penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

"Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang," ujar Doni yang dikutip dari siaran langsung Kompas Tv.

"Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang titik," tegasnya.

Baca: Masih Dilarang Mudik, Ini Alasan Pemerintah Kembali Membuka Semua Moda Transportasi Umum

Baca: Menhub Izinkan Transportasi Operasi Lagi, Yunarto Wijaya: Gimana Bedakan yang Niat Mudik atau Gak?

Lebih lanjut Doni menuturkan terkait alasan dari penerbitan surat edaran tersebut.

Menurutnya ini dilatarbelakangi untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 akibat terbatasnya transportasi.

"Surat edaran ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di berbagai daerah," kata Doni.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved