Virus Corona
Anies Baswedan: Pemprov DKI Telah Menyiapkan Anggaran Rp 5,032 Triliun Untuk Penanganan Covid-19
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dana Rp 5 triliun lebih untuk penanganan Covid-19 di wilayah ibu kota.
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dana Rp 5 triliun lebih untuk penanganan Covid-19 di wilayah ibu kota.
Dana itu dimasukan dalam pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.
“Terkait kesediaan anggaran pelaksanaan bansos, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan anggaran dalam bentuk Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 5,032 triliun dalam rangka penanganan Covid-19,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan keterangan yang diterima dari PPID DKI Jakarta, Kamis (7/5/2020) malam.
Baca: Banyak Jenis Bansos yang Disalurkan Pemerintah, Mensos: Ini Namanya Tsunami Bansos
Menurutnya, dana tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu dan apabila dibutuhkan, jumlahnya dapat juga ditambahkan.
Kata dia, anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan tiga sektor.
Di antaranya penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penanganan jaring pengaman sosial (termasuk bantuan sosial).
“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang dalam proses pendataan untuk distribusi bansos tahap dua,” ujar Anies.
Baca: Kelanjutan Penangkapan Roy Kiyoshi, Pihak Kepolisian: Besok Siang Aja Rilisnya
“Pendataan itu dengan mendapatkan usulan dan masukan unsur RT/RW. Pemprov DKI Jakarta juga mendukung proses distribusi bansos dari Kemensos melalui tim Dinas Sosial dan Suku Dinas Sosial di masing-masing wilayah DKI Jakarta,” tambah Anies.
Dana yang dikucurkan ini naik sekitar Rp 2 triliun seperti yang diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri pada Jumat (3/4/2020) lalu.
Saat itu Edi memaparkan DKI menyiapkan dana untuk penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 mencapai Rp 3,032 triliun.
Baca: PKN STAN Tidak Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Ini
Sampai April, anggaran BTT yang telah dialokasikan sebesar Rp 1,032 triliun, dan akan ditambahkan Rp 2 trilun untuk digunakan sampai akhir Mei mendatang.
Anggaran tersebut merupakan anggaran riil, karena pengalokasian anggarannya telah ditandatangani berdasarkan aturan sejak 19 dan 26 Maret 2020.
Adapun dasar hukum alokasi anggaran tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Kemudian Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Baca: ICW: KPK Benar-benar Senyap, Minim Penindakan Surplus Buronan
Adapun alokasi anggaran tersebut berasal dari pemanfaatan BTT, penundaan sejumlah Penanaman Modal Daerah (PMD) khususnya anggaran infrastruktur pelaksanaan Formula E, penundaan pembelian tanah, pemangkasan tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai dan sebagainya.