Minggu, 17 Agustus 2025

Penerbangan, Kereta Api, Bus, Dibuka Kamis 7 Mei 2020, Mudik Dilarang, 4 Syarat Boleh Bepergian

Seluruh moda transportasi umum, pesawat terbang, kereta api, kapal laut, dan bus kembali beroperasi mulai Kamis 7 Mei 2020.

Editor: Suut Amdani
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, tampak sepi dari hari biasanya, Minggu (26/4/2020). PT KAI Daop 1 mulai Jumat (24/4/2020) kemarin tidak mengoperasikan kereta api jarak jauh hingga waktu yang belum ditentukan. Hal itu dilakukan seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19) dengan tujuan menekan penyebaran virus tersebut lebih luas. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.

Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejak  Jumat (24/4/2020) lalu, Pemerintah RI secara resmi melarang operasional penerbangan komersil penumpang.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan