Virus Corona
Aparat Diminta Tegas Kawal Daerah Perbatasan Untuk Cegah Penyebaran Corona
Aparat keamanan dan ASN yang bertugas di daerah perbatasan terkait penegakan PSBB harus tegas
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat keamanan dan ASN yang bertugas di daerah perbatasan terkait penegakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus tegas dan ekstra ketat dalam mengawasi arus kendaraan dan orang yang keluar masuk ke suatu daerah.
Apalagi pergerakan orang yang berasal dari daerah epicenter virus corona atau Covid-19.
"Tidak ada istilah terkecoh atau merasa segan dan kompromi. Apalagi diakal-akali pula dengan berbagai alasan dan modus. Ketegasan aparat dan ASN sangat dituntut di daerah perbatasan dan ini agar pelaksanaan PSBB berjalan sesuai dengan harapan," kata anggota DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus kepada Tribunnews.com, Selasa (12/5/2020).
Baca: Melihat Keunikan Desa Nagaro di Jepang, Desa yang Dihuni Ratusan Boneka
Guspardi melihat penerapan PSBB yang telah diterapkan masih kurang maksimal.
Sebab masih banyak terjadi pelanggaran di berbagai daerah di Indonesia, baik dari masyarakat sendiri maupun aparat yang belum optimal melakoni tugasnya terkait penanganan wabah Corona ini.
Anggota DPR RI asal Sumatera Barat ini mengatakan berbagai upaya persuasif telah dilakukan pemerintah agar warga mentaati aturan PSBB.
Baca: Pandemi Covid-19 Berdampak Terhadap Ketersediaan Obat ARV UntukPenderita HIV/AIDS
Sanksi ringan seperti push up di tempat dan berbalik arah bagi kendaraan yang coba melintas di berbagai daerah di Indonesia telah diterapkan.
Bahkan, beberapa daerah mengancam sanksi pidana ringan bagi warga yang melanggar.
Hal ini semata untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 yang sudah hampir merata ditemukan di berbagai daerah di Indonesia.
"Beberapa kasus itu diharapkan menjadi pelajaran bagi daerah lainnya dan diminta betul aparat keamanan dan ASN yang bertugas mengamankan daerah perbatasan untuk bekerja ekstra keras dan tegas menegakkan aturan," ujar anggota Komisi II DPR RI itu.
Guspardi mengatakan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait kedatangan orang masuk ke suatu daerah harus benar-benar diperhatikan.
Tidak lolos dari persyaratan dan ketentuan yang berlaku harus ditolak masuk.
Menurutnya berbagai modus akan dilakukan oleh oknum. Karena itu ia meminta aparat harus tegas dan ekstra ketat.
"Jangan diberi ruang kelonggaran sedikit pun. Selama ini, masih ada celah dan kelonggaran di lapangan," ujarnya.
Virus Corona
1. Update Kasus Covid-19 di Indonesia per 21 Februari: Tambah 7.300 Positif, Total 1.278.653 |
---|
2. UPDATE Kasus Corona 21 Februari: Pasien Positif Tambah 7.300, Sembuh 8.236, Meninggal 173 |
---|
3. Update Covid-19 Global 21 Februari: Total Pasien Sembuh di Seluruh Dunia 86,8 Juta |
---|
4. Penyandang Diabetes Perlu Dapatkan Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya |
---|
5. Saat Ini Tercatat Ada 158.197 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia |
---|