Virus Corona
Menkumham, Menkeu, dan Jaksa Agung Dijadwalkan Beri Keterangan Dalam Sidang Uji Materi Perppu Corona
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang uji materi Perppu Penanganan Covid-19
Selain itu, dia menambahkan, apabila terdapat bukti dugaan pelanggaran hukum maka aparat penegak hukum dapat memproses temuan tersebut.
Baca: Jokowi dan DPR Ditantang Jelaskan Kekebalan Hukum dalam Perppu Corona di Sidang MK
"Tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," tambahnya.
Pada saat ini tinggal dua permohonan perkara uji materi Perppu Penanganan Covid-19 yang akan disidangkan MK.
Sebelumnya, Damai Hari Lubis selaku Pemohon perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 sudah menarik permohonan.
MK menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan terhadap pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Perppu Penanganan Covid-19).
Pengucapan Ketetapan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (19/5/2020).
Sidang digelar menerapkan pola penjarakan fisik. Ketentuan ini dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang telah diatur Kementerian Kesehatan RI dan World Health Organization (WHO).
"Rapat Permusyawaratan Hakim pada 14 Mei 2020 telah menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 beralasan menurut hukum dan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali serta berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1a) UU MK berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang Putusan MK yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurut dia, keputusan itu dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Damai Hari Lubis selaku Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perppu Penanganan Covid-19 melanggar hak konstitusionalnya untuk mendapatkan informasi atas penggunaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19 dan menutup upaya pengawasan hukum bagi peradilan negara.
Sehingga, pasal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab dalam mencapai kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pasal a quo dipandang telah menutup pula pertanggungjawaban Pemerintah dalam menggunakan APBN yang mengindikasikan kemunduran hukum di Indonesia.
Terkait permohonan tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan Pemeriksaan Pendahuluan melalui Sidang Panel pada 28 April 2020. Selanjutnya, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada 14 Mei 2020 tanpa dihadiri Pemohon dimana Panel Hakim membacakan surat dari Pemohon perihal Pencabutan Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 bertanggal 11 Mei 2020.