Minggu, 12 Oktober 2025

Virus Corona

Menkumham, Menkeu, dan Jaksa Agung Dijadwalkan Beri Keterangan Dalam Sidang Uji Materi Perppu Corona

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang uji materi Perppu Penanganan Covid-19

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Perppu Penanganan Covid-19).

Pada Rabu (20/5/2020) besok, sidang beragenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.

Terdapat dua permohonan perkara yang akan disidangkan.

Perkara pertama, yaitu perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020. Permohonan perkara itu diajukan sejumlah tokoh, diantaranya mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, dan tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Baca: Kawanan Rampok Sadis Rizal Cs Digulung Petugas Usai Beraksi di Semendawai OKU Timur

Perkara kedua, yaitu perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020. Permohonan perkara itu diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama dengan lembaga lainnya.

Presiden Joko Widodo kemungkinan tidak akan menghadiri sidang uji materi itu.

Dia mewakilkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan keterangan di persidangan.

Yasonna menegaskan akan memberikan keterangan meskipun saat ini, perppu yang dimohonkan untuk diuji materi tersebut sudah disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca: Politikus PKS Sebut Perppu 1/2020 Tak Jamin Negara Siapkan Anggaran untuk Penanganan Covid-19

"Saya bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung tetap hadir di sidang MK Rabu besok. Meski Objectum Litis (Perppu) yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah tidak ada, karena sudah disahkan presiden dan diundangkan Menkumham menjadi Undang-Undang," kata Yasonna, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Dalam gugatannya, para pemohon uji materi menilai Covid-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu.

Selain itu, pemohon menyoroti Pasal 27 ayat (1) Perppu Penanganan Covid-19 yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) karena dianggap bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca: MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Uji Perppu Penanganan Covid-19

Yasonna menegaskan Pasal 27 Perppu Penanganan Covid-19 tidak menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu. Ditekankan Yasonna, pasal 27 dalam perppu tersebut hanya memberikan jaminan bagi pelaksana perppu agar tidak khawatir dalam mengambil keputusan secara cepat.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana Perppu tersebut.

"Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," ujarnya.

Selain itu, dia menambahkan, apabila terdapat bukti dugaan pelanggaran hukum maka aparat penegak hukum dapat memproses temuan tersebut.

Baca: Jokowi dan DPR Ditantang Jelaskan Kekebalan Hukum dalam Perppu Corona di Sidang MK

"Tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," tambahnya.

Pada saat ini tinggal dua permohonan perkara uji materi Perppu Penanganan Covid-19 yang akan disidangkan MK.

Sebelumnya, Damai Hari Lubis selaku Pemohon perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 sudah menarik permohonan.

MK menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan terhadap pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Perppu Penanganan Covid-19).

Pengucapan Ketetapan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (19/5/2020).

Sidang digelar menerapkan pola penjarakan fisik. Ketentuan ini dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang telah diatur Kementerian Kesehatan RI dan World Health Organization (WHO).

"Rapat Permusyawaratan Hakim pada 14 Mei 2020 telah menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 beralasan menurut hukum dan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali serta berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1a) UU MK berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang Putusan MK yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.

Menurut dia, keputusan itu dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Damai Hari Lubis selaku Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perppu Penanganan Covid-19 melanggar hak konstitusionalnya untuk mendapatkan informasi atas penggunaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19 dan menutup upaya pengawasan hukum bagi peradilan negara.

Sehingga, pasal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab dalam mencapai kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pasal a quo dipandang telah menutup pula pertanggungjawaban Pemerintah dalam menggunakan APBN yang mengindikasikan kemunduran hukum di Indonesia.

Terkait permohonan tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan Pemeriksaan Pendahuluan melalui Sidang Panel pada 28 April 2020. Selanjutnya, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada 14 Mei 2020 tanpa dihadiri Pemohon dimana Panel Hakim membacakan surat dari Pemohon perihal Pencabutan Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 bertanggal 11 Mei 2020.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved