Penanganan Covid-19 di Indonesia Memerlukan Waktu Lama, Doni Monardo: Kita Dituntut Beradaptasi
Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan penanganan Covid-19 di Indonesia memerlukan waktu yang lebih lama.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan penanganan Covid-19 di Indonesia memerlukan waktu yang lebih lama.
Menurut Doni kondisi tersebut disebabkan hingga saat ini belum ditemukannya vaksin untuk melawan virus yang menyerang sistem pernapasan ini.
"Covid ini belum akan berakhir dan kita pun belum mendapatkan kepastian vaksin akan ditemukan."
"Oleh karenanya mungkin kita memerlukan waktu yang lebih lama untuk segara mungkin menyelesaikan wabah pandemi ini," katanya dikutip dari channel YouTube BNPB, Senin (25/5/2020).
Menyangkut statement di atas, Doni meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada.
Utamanya menjalankan protokol kesehatan secara baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari.
"Kita dituntut bisa adaptasi , selalu mengikuti protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan setiap ada kesepatan."
"Agar kita terhindar dari penularan Covid-19," imbuhnya.
Baca: Meski Covid-19 Berakhir, Perusahaan-perusahaan Ini Bakal Izinkan Karyawannya Kerja dari Rumah
Doni dalam kesempatan tersebut juga kembali menyinggung soal Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ia menjelaskan surat edaran di atas merupakan kelonggaran yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dengan sejumlah kriteria ketat.

"Kriteria pembatasan perjalan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, sebagaimana sudah kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah memberikan ruang kepada masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid19."
"Termasuk juga mereka yang diberikan kesempatan, karena masalah kesehatan dan juga masyarakat yang mengalami musibah atau kematian," ujar dia.
Oleh karena itu, Doni menegaskan pentingnya masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Termasuk masyarakat yang bepergian wajib mengantongi dan menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test (masa berlaku 3 hari) dan PCR tes (masa berlaku 7 hari).
Surat tersebut akan diperiksa oleh petugas gabungan di berbagai pintu masuk jalur pergerakan masyarakat, baik di bandara hingga stasiun kereta api.