Selasa, 9 September 2025

Penanganan Covid-19 di Indonesia Memerlukan Waktu Lama, Doni Monardo: Kita Dituntut Beradaptasi

Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan penanganan Covid-19 di Indonesia memerlukan waktu yang lebih lama.

Tangkap layar channel YouTube BNPB
Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan penanganan Covid-19 di Indonesia memerlukan waktu yang lebih lama.

Menurut Doni kondisi tersebut disebabkan hingga saat ini belum ditemukannya vaksin untuk melawan virus yang menyerang sistem pernapasan ini.

"Covid ini belum akan berakhir dan kita pun belum mendapatkan kepastian vaksin akan ditemukan."

"Oleh karenanya mungkin kita memerlukan waktu yang lebih lama untuk segara mungkin menyelesaikan wabah pandemi ini," katanya dikutip dari channel YouTube BNPB, Senin (25/5/2020).

Menyangkut statement di atas, Doni meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada.

Utamanya menjalankan protokol kesehatan secara baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari.

"Kita dituntut bisa adaptasi , selalu mengikuti protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan setiap ada kesepatan."

"Agar kita terhindar dari penularan Covid-19," imbuhnya.

Baca: Meski Covid-19 Berakhir, Perusahaan-perusahaan Ini Bakal Izinkan Karyawannya Kerja dari Rumah

Doni dalam kesempatan tersebut juga kembali menyinggung soal Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ia menjelaskan surat edaran di atas merupakan kelonggaran yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dengan sejumlah kriteria ketat.

PT KAI mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk mengakomodir mobilitas penumpang yang mendapatkan pengecualian selama masa larangan mudik dalam rangka percepatan penanganan Covid19. KLB Jurusan PasarTuri Surabaya  berhenti di Stasiun Tawang Semarang, Selasa (12/05/20) mengakut 13 penumpang yang terdiri dari 10 orang berangkat dari Surabaya dan 3 orang berangkat dari Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
PT KAI mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk mengakomodir mobilitas penumpang yang mendapatkan pengecualian selama masa larangan mudik dalam rangka percepatan penanganan Covid19. KLB Jurusan PasarTuri Surabaya berhenti di Stasiun Tawang Semarang, Selasa (12/05/20) mengakut 13 penumpang yang terdiri dari 10 orang berangkat dari Surabaya dan 3 orang berangkat dari Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

"Kriteria pembatasan perjalan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, sebagaimana sudah kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah memberikan ruang kepada masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid19."

"Termasuk juga mereka yang diberikan kesempatan, karena masalah kesehatan dan juga masyarakat yang mengalami musibah atau kematian," ujar dia.

Oleh karena itu, Doni menegaskan pentingnya masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Termasuk masyarakat yang bepergian wajib mengantongi dan menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test (masa berlaku 3 hari) dan PCR tes (masa berlaku 7 hari).

Surat tersebut akan diperiksa oleh petugas gabungan di berbagai pintu masuk jalur pergerakan masyarakat, baik di bandara hingga stasiun kereta api.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan