Virus Corona
Update Corona 1 Juni 2020 di Indonesia: 10 Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi dan Terendah
Covid-19 sudah menyebar ke 34 provinsi di Indonesia. Berikut 10 provinsi dengan jumlah kasus tertinggi dan 10 provinsi dengan jumlah kasus terendah.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Sebanyak 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota bersiap melaksanakan new normal tahap pertama.
Empat provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Bekasi, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Gorontalo.
Nantinya aktivitas akan kembali dibuka namun dengan mendisiplinkan protokol kesehatan.
Panglima TNI Hadi Tjahjanto menjelaskan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan tersebut akan menyasar pada objek-objek keramaian.
Seperti mal, pasar, dan tempat pariwisata yang memungkinkan terjadinya kerumunan.
Dilansir covid.go.id, pendisiplinan akan dilaksanakan dengan kerja sama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Bekasi, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Gorontalo.
"Dari data yang ada, di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota, ada 1.800 objek yang akan kita laksanakan pendisiplinan tersebut," ungkap Hadi saat mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau kesiapan prosedur standar new normal di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Baca: Soal New Normal, Mahfud MD: Kita Harus Move On, Tidak Boleh Dikurung Terus
Pendisiplinan protokol kesehatan yang dimaksud ialah agar masyarakat tetap menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan tersedianya tempat cuci tangan.
"Mudah-mudahan tahap pertama bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Hadi menyebut jumlah pengunjung mal dan restoran akan dibatasi pada tahap pertama pemberlakuan new normal.
"Tahap pertama akan kita atur. Mal kapasitasnya 1.000 (orang) mungkin kita akan izinkan untuk 500 saja dan kita awasi," ungkapnya, dilansir Kompas.com yang mengutip Kompas TV.
"Kemudian tempat makan harusnya 500 hanya 200 saja," imbuh Hadi.
Hadi juga menyebut sebanyak 340 ribu personel TNI-Polri akan dikerahkan.
Aparat akan berjaga di sejumlah mal, pusat perbelanjaan dan ruang publik.
Tugas mereka menjaga ketertiban masyarakat agar menaati protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Selain itu membatasi jumlah pengunjung di ruang publik.
(Tribunnews.com/Mohay/Gilang)