Rabu, 17 September 2025

Virus Corona

Hak Anak Harus Menjadi yang Utama Jelang New Normal di Dunia Pendidikan

Dalam beberapa hari terakhir, pelaksanaan kebijakan tatanan normal baru ini menimbulkan perdebatan publik.

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi 

Selain itu, salah satu alasan koordinasi ini dilakukan karena muncul pertanyaan-pertanyaan di masyarakat akan kepastian wacana pembukaan kembali sekolah, madrasah dan pesantren.

Protokol-protokol teknis perlu disiapkan dan dikomunikasikan pada semua pihak agar Bersama-sama dapat melakukan mitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul,” tambah Nahar.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA Lenny N Rosalin yang menjadi narasumber dalam webinar menegaskan strategi kebijakan new normal ini harus disertai berbagai protokol tatanan normal baru.

Protokol new normal yang dapat dilaksanakan secara tepat dan konsisten dengan memperhatikan aspek kepentingan terbaik bagi anak.

“Perlindungan anak harus dilakukan di mana pun anak-anak berada, termasuk pada saat di satuan pendidikan.

Sangat penting bagi pemerintah terutama untuk membicarakan aspek pencegahannya, sehingga di era new normal nanti harapannya tidak ada satu pun anak kita yang mengalami masalah dengan diterapkannya new normal di satuan pendidikan,” jelas Lenny N Rosalin.

Di sisi lain, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) DR. Yogi Prawira juga mengungkapkan pandangannya.

"Anak memiliki hak untuk hidup, hak sehat juga hak pendidikan, namun yang harus menjadi fokus utama saat ini adalah hak anak untuk hidup. Berbicara tentang anak adalah bicara tentang manusia.

Sebagai manusia mereka punya hak, yang pertama adalah hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kesehatan baru kemudian hak untuk memperoleh pendidikan. Jadi jangan terbalik, kita pastikan mereka bisa survive (bertahan), bisa sehat dulu baru kita memikirkan tentang pendidikannya,” tegas Ketua Satgas Covid-19 IDAI, DR. Yogi Prawira.

Ia mengaku mendapat pandangan tersebut dari diskusi bersama Perhimpunan Guru Indonesia terkait wacana new normal di satuan pendidikan.

Dalam masa transisi menuju new normal, IDAI juga menyatakan kesiapan Perwakilan IDAI di 34 provinsi mendampingi Pemda melakukan asesmen teknis.

Mengamini masukan-masukan Kementerian/Lembaga, para pakar kesehatan anak, dan masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama menyampaikan bahwa sudah dapat dipastikan tahun pelajaran baru tetap akan dimulai awal Juli 2020.

Namun demikian metode pembelajaran masih dilakukan secara jarak jauh, baik daring maupun luring.

“Dalam masa transisi menuju new normal, setiap Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan di daerah bersama-sama Gugus Tugas Daerah wajib melakukan pemetaan kesiapan daerah sesuai kriteria dan daftar periksa yang sedang disiapkan,” tegas Plt Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Khamim.

Kementerian Agama pada kesempatan ini juga menegaskan bahwa madrasah tidak akan dibuka sebelum ada jaminan keamanan dan Kesehatan bagi anak dan tenaga pendidik.

“Kami sudah menyiapkan kurikulum darurat sebagai rujukan untuk para guru dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh, baik daring maupun luring.” tegas Ahmad Umar, Direktur Kurikulum, Sarana Prasarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan