Rabu, 10 Juni 2026

Virus Corona

Anies Baswedan Jelaskan Langkah Antisipasi Terjadinya Lonjakan Kasus di Masa Transisi

Anies Baswedan, menyampaikan cara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di masa transisi ini.

Tayang:
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020) - Anies Baswedan, menyampaikan cara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di masa transisi ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan cara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di masa transisi ini.

Sebelumnya, Anies telah mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta diperpanjang.

Selain itu, Anies juga menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi.

Baca: Kegiatan Sosial Ekonomi Dilakukan Bertahap saat PSBB Transisi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya

Sejumlah tempatpun mulai dibuka secara bertahap dengan ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan pemantauan harian seperti yang dijalankan sebelumnya.

"Jadi kita seperti tiga bulan ini, selama 13 minggu kita melakukan pemantaun harian, dievaluasi mingguan," kata Anies dalam wawancaranya yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Kamis (4/6/2020).

"Ini sama, kita pantau harian, final evaluasinya akhir Juni," tambahnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA)

Menurut Anies, adanya pemantauan tersebut maka dapat diketahui bagaimana perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta selama masa transisi.

Ia mengatakan, apabila akhirnya terjadi lonjakan kasus positif maupun kematian akibat Covid-19, maka masa transisi akan dihentikan.

"Pantuan ini memberikan feedback, bila terjadi lonjakan kasus, bila lonjakan pasien ada, bila yang meninggalpun melonjak, maka kita akan mengambil tindakan yang biasa disebut emergency break policy, kebijakan rem darurat, masa transisi diberhentikan lalu kita ketatkan lagi," ungkap Anies.

Namun, Anies menambahkan, tentunya hal itu diharapkan tidak akan terjadi.

Baca: PSBB Transisi Jakarta, Anies Ingatkan untuk Tetap Waspada terhadap Lonjakan Kasus

Menurut Anies, masyarakat akan mampu melewati masa transisi ini apabila mematuhi empat prinsip dasarnya,

"Karena itulah, empat hal tadi dalam masa transisi wajib diikuti dengan disiplin, hanya yang sehat yang pergi, hanya separuh kapasitas, selalu pakai masker, dan selalu jaga jarak."

"Bila ini kita lakukan dengan baik, insyaAllah, kita dapat melewati masa transisi dengan baik, ditambah lagi protokol-protokol spesifik untuk kegiatan-kegiatan tertentu," tutur Anies.

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang

Sebelumnya, Anies telah mengumumkan secara resmi PSBB di DKI Jakarta diperpanjang.

Anies pun menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi.

"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujarnya, seperti yang diberitakan Tribunnews.com, Kamis.

Anies menyebut sebagian wilayah Jakarta sudah berstatus zona hijau.

Akan tetapi, sejumlah wilayah lainnya masih ada yang berstatus zona merah.

"Transisi dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif," ungkapnya.

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang dengan Masa Transisi, Anies: Grafik Penambahan Kasus Corona Melandai

Menurut Anies, fase pertama transisi ini adalah pelonggaran atas kegiatan yang memiliki syarat tertentu.

"Yang pertama, (kegiatan) memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan yang kedua, efek risiko yang terkendali," ujarnya.

Anies mengungkapkan fase pertama bisa tuntas di bulan Juni.

"Jika selama masa transisi bulan Juni tidak ada lonjakan yang berarti, maka akan masuk fase kedua," ujarnya.

Pada fase kedua, Anies mengatakan, akan ada kelonggaran di sejumlah bidang yang lebih luas lagi.

Sementara itu, ia menegaskan, sanksi pelanggaran pembatasan akan tetap diberlakukan.

"Mengenai sanksi pembatasan tetap diberlakukan, tidak dikecualikan," ujarnya.

Anies mengungkapkan dalam membuat kebijakan selalu mengedepankan parameter dari berbagai ahli, kedokteran, dan sebagainya.

"Parameter selengkap mungkin dan pemantauan parameter dilakukan sampai level RW," ujar Anies.

Indikator Nilai Reproduksi Virus

Anies mengungkapkan nilai reproduksi virus (Rt) di Jakarta mengalami penurunan drastis.

"Alhamdulillah turun terus. Nilai Rt di Jakarta di angka 0,99," ujarnya.

Menurutnya, di bulan Maret lalu, nila Rt Jakarta berada di posisi 4.

Baca: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang, Warga Diminta Berdiam di Rumah, Kegiatan Ekonomi Masih Tutup

Sementara itu, kini telah berada di posisi 0,99.

"Kalau angkanya 4, artinya 1 orang menularkan kepada 4 orang, kalau angkanya 3, menularkan ketiga, kalau 1 menularkan 1," ujarnya.

Artinya, berdasarkan angka ini, Anies mengklaim Jakarta telah mengendalikan penyebaran virus karena angkanya di bawah 1.

Indikator Pembatasan Sosial

Sementara itu, Anies juga menyampaikan indikator pembatasan sosial.

Menurutnya, ada tiga aspek pembatasan sosial, yakni epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan.

Dari ketiga aspek tersebut, Anies mengungkapkan pembatasan sosial di Jakarta bisa dilonggarkan.

"Pembatasan sosial bisa dilonggarkan, tapi tetap waspada," ujar Anies.

Anies pun menyampaikan grafik penambahan kasus di Jakarta mulai melandai.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020) (Dok. BNPB)

"Alhamdulillah grafik Jakarta mulai melandai setelah mencapai puncak di pertengahan April," ungkapnya.

Diketahui, DKI Jakarta telah tiga kali menerapkan PSBB.

Fase pertama PSBB dilakukan pada 10 hingga 23 April 2020 selama 14 hari.

Fase kedua mulai 24 April 2020 sampai 22 Mei 2020 atau selama 28 hari.

Fase ketiga selama 14 hari, dari 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020, hari ini.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Wahyu Gilang P) 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved