Rabu, 20 Agustus 2025

Virus Corona

PSBB Transisi Jakarta, Anies Ingatkan untuk Tetap Waspada terhadap Lonjakan Kasus

terdapat tiga indikator untuk melakukan pelonggaran pembatasan sosial, yaitu pertama epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan.

Penulis: Yulis
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020)./dok. Pemprov DKI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kendati demikan, Juni 2020 disebut sebagai masa transisi.

Anies Baswedan juga memaparkan berdasarkan kajian ilmiah Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, estimasi angka reproduksi efektif atau effective reproduction number (Rt) dari COVID-19 di wilayah DKI Jakarta sampai dengan 4 Juni 2020 adalah 0,99.

Baca: Kegiatan Sosial Ekonomi Dilakukan Bertahap saat PSBB Transisi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya

Baca: Ini Pertimbangan Anies Baswedan Perpanjang PSBB DKI Jakarta dan Terapkan Masa Transisi

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang Ketika Jokowi Persiapkan New Normal, Anies Tekankan Ketegasan Pemprov DKI

"Di bulan Maret, angka kita 4. Kita mulai melakukan pembatasan, penutupan sekolah, Car Free Day ditiadakan, imbauan work from home, sehingga angkanya dapat turun drastis di Maret - April ini. Ini adalah kerja bersama seluruh masyarakat," ungkap Gubernur Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (4/6/2020), seperti dilansir dari laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Kamis (4/6/2020).

Lebih lanjut, Gubernur Anies menjelaskan, terdapat tiga indikator untuk melakukan pelonggaran pembatasan sosial, yaitu pertama epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan.

Total skor dari ketiga indikator tersebut di DKI Jakarta adalah 76.

Sehingga, pembatasan sosial dapat mulai dilonggarkan secara bertahap dengan tetap waspada terhadap lonjakan kasus.

"Jika dilihat dari kasus positif harian dan jumlah kematian harian per tanggal 3 Juni 2020, grafik di Jakarta relatif turun, dari grafik nasional dan luar DKI Jakarta. Setiap kebijakan yang dilaksanakan dengan disiplin oleh masyarakat, 2-3 minggu kemudian baru muncul efeknya, trennya di Jakarta melandai. Ini adalah hasil kerja kolosal yang selalu disiplin menjaga protokol kesehatan," terangnya.

Selain itu, dari mapping Kelurahan menurut kecepatan laju Incident Rate (IR) COVID-19 per 100.000 penduduk, pada periode 15-30 Mei 2020, mayoritas wilayah Jakarta juga sudah berwarna hijau (laju IR 0) dan kuning (laju IR 0,1 - 24,63).

"Artinya, kita bisa mengubah itu. Kita berhasil mengubah tempat-tempat yang berwarna merah sebelumnya, menjadi hijau. Tapi, kita masih punya PR untuk mengubah beberapa tempat lain menjadi berwarna hijau," imbuh Gubernur Anies.

Namun, mengingat potensi penularan masih dapat terjadi, apalagi masih terdapat 66 RW yang rawan penularan COVID-19, maka Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta menetapkan PSBB diperpanjang dan bulan Juni sebagai masa transisi.

"Semua sanksi terhadap pelanggaran PSBB akan tetap berlaku. Pelanggaran kewajiban menggunakan masker juga akan ditindak. Sekarang kita masuk fase transisi, jangan kita kembali ke masa sebelum ini. Tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," tegas Gubernur Anies.

Dalam masa transisi menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif, Pemprov DKI Jakarta melakukan periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol COVID-19.

Selanjutnya, periode transisi dari masa pembatasan menuju perluasan kegiatan sosial-ekonomi produktif.

Masa transisi dirancang dengan dua fase: Fase I dan Fase II.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan