Virus Corona
Jaga Ekonomi, Politikus PAN Sebut Pelonggaran PSBB Memang Diperlukan
Intan Fauzi mengatakan, dampak pandami Covid-19 di Indonesia bukan hanya persoalan kesehatan saja, tapi juga ekonomi dan sosial
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR menilai sudah tepat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perpanjangan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibarengi dengan adanya pelonggaran di sektor usaha dan sosial.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Intan Fauzi mengatakan, dampak pandami Covid-19 di Indonesia bukan hanya persoalan kesehatan saja, tapi juga ekonomi dan sosial di masyarakat.
Baca: Muhammadiyah Perbolehkan Salat Jumat Lebih dari Satu Gelombang
"Orang perlu berinteraksi, ekonomi harus berjalan, karena dampaknya negatif kalau ekonomi tidak jalan, pengangguran meningkat dan kemiskinan bisa tinggi," ujar Intan saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
"Jadi menurut saya, ekonomi harus berjalan dan ini suatu keputusan yang tepat. Secara bertahap, kita semua kembali beraktivitas supaya produktif, tapi tetap protokol kesehatan harus dijalankan," sambung politikus PAN itu.
Menurut Intan, pelonggaran PSBB harus diikuti dengan memperbanyak fasilitas pendukung mencegah penyebaran Covid-19, misalnya tempat cuci tangan, masker, tanda menjaga jarak, dan lainnya.
Baca: Petugas Makam Pahlawan dan Veteran Dapat Bantuan di Tengah Pandemi Corona
"Fasilitas umum ini kan pemerintah yang mengerjakannya, stasiun dan bandara dikelola BUMN, harus disiapkan fasilitasnya. Kalau di perkantoran swasta, maka swasta yang menyiapkan fasilitasnya," papar Intan.
Dalam penyiapan fasilitas pendukung tersebut, kata Intan, instansi pemerintah harus memberikan contoh kepada pihak swasta, misalnya di instansi pelayanan publik yang didatangi masyarakat.
"Harus dibuat aturannya, menunjukkan protokol kesehatan yang tepat. Jangan berkerumun, jamnya diatur, kapasitasnya dan lainnya," ucap Intan.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB namun tanpa batasan tanggal. PSBB kali ini dinamakan sebagai fase transisi, yang dibarengi dengan pelonggaran pembatasan secara bertahap dan beriringan.
Baca: Pemerintah Catat Ada 47.373 Orang Berstatus ODP dan 13.416 Orang Berstatus PDP di Indonesia
"Menetapkan status di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan memulai transisi. Statusnya tidak berubah, tetap PSBB tapi menuju transisi aman sehat dan produktif," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).
Keputusan itu menyusul angka reproduksi penularan virus (Rt) di DKI Jakarta selama tiga hari sejak tanggal 1 - 3 Juni, sudah berada di bawah angka 1, tepatnya 0,99. Artinya kata dia, wabah Covid-19 sudah mulai terkendali.
"Sampai dengan hari kemarin angka Rt 0,99. Kalau angka 4, artinya satu orang menularkan 4 orang. Tapi kalau bila di bawah 1, maka tidak menularkan. Ketika Rt di bawah 1 maka wabah ini terkendali dan sudah menurun," ujar dia.
Meski angka Rt di bawah 1, Pemprov DKI tidak mau berpatokan pada satu data penelitian saja.
Baca: Tes Kepribadian: Potongan Makanan yang Kamu Pilih Ungkap Kelebihanmu, Kreatif atau Setia?
Pemprov DKI juga memakai Indikator Pelonggaran Pembatasan Sosial yang disusun Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia dengan memperhatikan satu per satu variabel data milik Pemprov DKI. Skor indikator untuk bisa memulai melakukan pelonggaran harus berada di atas 70.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/petahana-intan-fauzi-lolos-ke-senayan_20190511_155117.jpg)