Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

Link Live Streaming Anies Baswedan Konferensi Pers Soal Status PSBB DKI Jakarta 4 Juni 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan keterangan pers mengenai status PSBB di wilayah DKI Jakarta, pukul 12.00 WIB siang ini.

Editor: bunga pradipta p
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau Stasiun MRT Bundarah HI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020) pagi/tangkapan layar siaran Youtube Sekretariat Presiden 

Dikutip dari laman data.jakarta.go.id, berdasarkan hasil penelusuran terkait regulasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut, diperoleh informasi bahwa regulasi Keputusan Gubernur nomor 412 tahun 2020 merupakan kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020.

Keputusan Gubernur tersebut untuk pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020.

Dapat dijelaskan pula setelah Keputusan Gubernur 412 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB tahap ketiga dalam Keputusan Gubernur  Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.

Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.

Surat keputusan gubernur yang beredar di media sosial
Surat keputusan gubernur yang beredar di media sosial (Tribunnews/Istimewa)

Baca: Update Corona Indonesia 3 Juni 2020: 28.233 Positif, 8.406 Sembuh, dan 1.698 Meninggal

"Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," tulis website tersebut.

Pengumuman terkait perpanjangan maupun penghentian PSBB akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur DKI Jakarta.

Diketahui, DKI Jakarta menerapkan PSBB fase pertama pada 10 April hingga 23 April 2020 selama 14 hari.

Sedangkan fase kedua mulai 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020 atau selama 28 hari.

Fase ketiga selama 14 hari, dari 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 hari ini.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan