Rabu, 20 Agustus 2025

Virus Corona

Gubernur Anies Ingatkan Tempat yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Ditutup

Anies Baswedan menegaskan pihaknya tak akan segan-segan menutup tempat yang melanggar protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi di Jakarta.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

"Pantuan ini memberikan feedback, bila terjadi lonjakan kasus, bila lonjakan pasien ada, bila yang meninggalpun melonjak, maka kita akan mengambil tindakan yang biasa disebut emergency break policy, kebijakan rem darurat, masa transisi diberhentikan lalu kita ketatkan lagi," ungkap Anies.

Namun, Anies menambahkan, tentunya hal itu diharapkan tidak akan terjadi.

Baca: PSBB Transisi Jakarta, Anies Ingatkan untuk Tetap Waspada terhadap Lonjakan Kasus

Menurut Anies, masyarakat akan mampu melewati masa transisi ini apabila mematuhi empat prinsip dasarnya,

"Karena itulah, empat hal tadi dalam masa transisi wajib diikuti dengan disiplin, hanya yang sehat yang pergi, hanya separuh kapasitas, selalu pakai masker, dan selalu jaga jarak."

"Bila ini kita lakukan dengan baik, insyaAllah, kita dapat melewati masa transisi dengan baik, ditambah lagi protokol-protokol spesifik untuk kegiatan-kegiatan tertentu," tutur Anies.

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang

Anies telah mengumumkan secara resmi PSBB di DKI Jakarta diperpanjang.

Gubernur DKI Jakarta itu pun menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi.

"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujarnya, seperti yang diberitakan Tribunnews.com, Kamis.

Anies menyebut sebagian wilayah Jakarta sudah berstatus zona hijau.

Akan tetapi, sejumlah wilayah lainnya masih ada yang berstatus zona merah.

"Transisi dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif," ungkapnya.

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang dengan Masa Transisi, Anies: Grafik Penambahan Kasus Corona Melandai

Menurut Anies, fase pertama transisi ini adalah pelonggaran atas kegiatan yang memiliki syarat tertentu.

"Yang pertama, (kegiatan) memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan yang kedua, efek risiko yang terkendali," ujarnya.

Anies mengungkapkan fase pertama bisa tuntas di bulan Juni.

"Jika selama masa transisi bulan Juni tidak ada lonjakan yang berarti, maka akan masuk fase kedua," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan