Jumat, 29 Agustus 2025

Virus Corona

PSBB Bogor Diperpanjang, Beda Alasan Kepala Daerah di Bogor sampai DKI Jakarta Menuju New Normal

Baik PSBB Bogor maupun Kabupaten Bogor memilih melakukan PSBB Proposional, sementara Anies Baswedan mengungkap 7 prinsip untuk PSBB Jakarta

IST
Aparat gabungan Pemkab Bogor menertibkan sebuah rumah makan di kawasan Puncak Bogor yang membandel di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Selasa (26/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Seperti DKI Jakarta, Bogor termasuk Kabupaten Bogor memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi menuju new normal alias prosedur tatanan baru cegah Covid-19.

Baik PSBB Bogor maupun Kabupaten Bogor memilih melakukan PSBB Proposional.

Lalu apa alasan ketiga kepala daerah tersebut memperpanjang PSBB atau belum menerapkan new normal?

7 Prinsip Umum PSBB DKI Jakarta

Baca: Foto Terakhir Sekeluarga, Pria Malaysia Pakai APD Nekat Pulang demi Jenguk Ayah yang Sakit Kanker

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi.

Hal itu disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) siang.

"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujarnya dilansir siaran langsung Kompas TV.

Anies pun mengungkapkan prinsip yang harus dijadikan pedoman masyarakat dalam beraktivitas.

Setidaknya ada tujuh prinsip yang disampaikan Anies.

"Yang pertama, hanya warga sehat yang boleh berkegiatan. Bila Anda merasa tidak bugar, tinggal di rumah," ucap Anies.

Baca: Cerita Pilu Bocah 12 Tahun di Takalar, Seorang Diri Rawat Ibu yang Lumpuh dan Ayah Kena Stroke

Prinsip kedua, seluruh kegiatan di seluruh sektor dilaksanakan dengan setengah kapasitas.

"Semua kegiatan, apapun tempatnya, kapasitasnya 50 persen yang digunakan," ujarnya.

Anies mencontohkan, apabila ruangan berkapasitas 100 orang, maka hanya 50 orang yang boleh berkegiatan di tempat tersebut.

"Apabila kantor berkapasitas 1.000 orang maka 500 orang bekerja dari rumah, 500 orang bekerja di kantor," ungkap Anies.

Prinsip ketiga, ada sejumlah kegiatan yang tidak dapat diikuti oleh tiga kategori masyarakat yang dinilai rentan.

"Ada kegiatan tertentu di mana usia lanjut (lansia), ibu hamil, dan anak-anak tidak boleh mengikuti kegiatan," ujar Anies.

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang dengan Masa Transisi, Anies: Grafik Penambahan Kasus Corona MelAndai

Prinsip selanjutnya ialah selalu mengenakan masker bila berada di luar rumah.

"Jangan sampai tak memakai masker," ungkap Anies.

Anies menyebut sanksi tegas akan diberlakukan bagi warga yang ngeyel.

"Bila tidak mengenakan masker, Anda akan kena denda Rp 250 ribu," ungkap Anies.

Anies mengungkapkan Pemprov DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat.

"Jika perlu masker datang ke kantor kelurahan," ujarnya.

Adapun tiga prinsip selanjutnya ialah selalu memberlakukan jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menggunakan etika batuk atau bersin yang benar.

Sementara itu, PSBB setelah fase ketiga ini adalah masa yang dipersiapkan untuk menuju kondisi aman, sehat, dan produktif.

"Transisi dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif," ungkapnya.

Baca: Anies Perpanjang Masa PSBB Jakarta Tanpa Batasan Tanggal, Sejumlah Tempat Kegiatan Dilonggarkan

Anies mengungkapkan fase pertama transisi ini adalah pelonggaran atas kegiatan yang memiliki syarat tertentu.

"Yang pertama, (kegiatan) memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan yang kedua, efek risiko yang terkendali," ujarnya.

Anies mengungkapkan fase pertama bisa tuntas di bulan Juni.

"jika selama masa transisi bulan Juni tidak ada lonjakan yang berarti, maka akan masuk fase kedua," ujarnya.

Fase kedua kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi.

"Mengenai sanksi pembatasan tetap diberlakukan, tidak dikecualikan," ujarnya.

 Anies mengungkapkan dalam membuat kebijakan selalu mengedepankan parameter dari berbagai ahli, kedokteran, dan sebagainya.

"Parameter selengkap mungkin, dan pemantauan parameter dilakukan sampai level RW," ujar Anies.

Satu indikator di antaranya melandainya grafik penambahan kasus di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau Stasiun MRT Bundarah HI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020) pagi/tangkapan layar siaran Youtube Sekretariat Presiden
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau Stasiun MRT Bundarah HI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020) pagi/tangkapan layar siaran Youtube Sekretariat Presiden (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Anies mengungkapkan nilai reproduksi virus (Rt) di Jakarta mengalami penurunan drastis.

"Alhamdulillah turun terus. Nilai Rt di Jakarta di angka 0,99," ujarnya.

Anies mengungkapkan di bulan Maret nilai Rt Jakarta di posisi 4, sekarang di posisi 0,99.

"Kalau angkanya 4, artinya 1 orang menularkan kepada 4 orang, kalau angkanya 3, menularkan ketiga, kalau 1 menularkan 1," ujarnya.

Artinya, berdasarkan angka ini Anies mengklaim Jakarta telah mengendalikan penyebaran virus karena angkanya di bawah 1.

Sementara itu, Anies juga menyebut ada indikator pembatasan sosial.

Ada tiga aspek yakni epidemiologi, kesehatan publik, fasilitas kesehatan.

Dari tiga aspek tersebut, Anies mengungkapkan bisa pembatasan sosial di Jakarta bisa dilonggarkan.

"Pembatasan sosial bisa dilonggarkan, tapi tetap waspada," ujar Anies.

Baca: Kemlu RI: 450.860 Paket Bantuan Telah Diberikan kepada WNI di Seluruh Dunia

Lalu, Anies mengungkapkan grafik pertambahan kasus di Jakarta mulai melAndai.

"Alhamdulillah grafik Jakarta mulai melAndai setelah mencapai puncak di pertengahan April," ungkapnya.

Anies menyebut sebagian wilayah Jakarta sudah berstatus zona hijau, namun sebagian juga masih zona merah.

Diketahui, DKI Jakarta telah tiga kali menerapkan PSBB.

Fase pertama PSBB dilakukan pada 10 April hingga 23 April 2020 selama 14 hari.

Fase kedua mulai 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020 atau selama 28 hari.

Fase ketiga selama 14 hari, dari 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 hari ini.

PSBB Bogor Tidak Sama

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa Kota Bogor belum akan memasukin normal baru atau new normal.

Pemkot Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Bogor memilih untuk menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional.

"Kami menyepakati untuk melanjutkan PSBB Proposional di masa transisi ini jadi ini masih era PSBB tapi tidak sama dengan PSBB satu dua tiga dan belum juga memasuki normal baru seperti yang sering disampaikan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam konpersi pers keterangan kelanjutan PSBB di Kota Bogor, Kamis (4/6/2020) di Balai Kota Bogor sore.

Bima Arya menyapaikan penerapan PSBB proposional merupakan transisi menuju normal baru dengan penguatan pada aspek pengawasan dan edukasi.

"Kedua penguatan kepada wilayah tadi disampaikan usulan dari Forkompinda betapa pentingnya memperkuat wilayah rt dan rw siaga, kelurahan dan kecematan," katanya.

Rencananya PSBB Proposional ini akan dilaksanakan hingga satu bulan kedepan.

Sementara itu beberapa sektor yang sebelumnya ditutup akan dibuka secara bertahap dengan menunggu keterangan rinci dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca: Perpanjang PSBB di Jakarta, Polisi Siagakan 67 Titik Pos Pemantauan 

Nantinya Pemkot Bogor akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bogor untuk rincian beberapa sektor yang sudah diperbolehkan buka.

"Dari data yang diberikan provinsi kami akan menyusun perwali yamg didalamnya ada tahapan-tahapan apa selama satu bulan, sektor yang akan dibuka, misa mall ataupun sektor lain tergantung status yang akan ditetapkan oleh provinsi dan itu akan dituangkan di perwali kita akan terus melakukan evaluasi," katanya.

Kabupaten Bogor

Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin memimpin rakor bersama Camat dan SKPD di Ruang Rapat Bupati Cibinong, Rabu (27/5/2020).
Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin memimpin rakor bersama Camat dan SKPD di Ruang Rapat Bupati Cibinong, Rabu (27/5/2020). (dok pribadi)

Kompas.com memberitakan, Bupati Bogor Ade Yasin memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (5/6/2020).

PSBB di Kabupaten Bogor ini diperpanjang hingga 18 Juni 2020, atau selama 14 hari ke depan.

Perpanjangan ini lantaran angka kasus penularan virus corona atau Covid-19 masih tinggi di wilayah Kabupaten Bogor.

"Sebetulnya kita masih PSBB tapi proporsional secara parsial, karena angka positif masih tinggi, sehingga kita belum bisa menghadapi fase new normal (tatanan hidup baru)," ujar Ade di Pendopo Bupati, Cibinong, Kamis (4/6/2020).

Ade menjelaskan bahwa PSBB proporsional saat ini merupakan masa peralihan ke new normal, sehingga penerapannya disesuaikan dengan kondisi setiap wilayah.

"New normal cukup berat kita terapkan, karena positif persebarannya masih tinggi. Jadi harus ada masa penyesuaian dan pengamatan. Nantinya semua gugus tugas kecamatan/desa harus lebih ketat menerapkan protokol kesehatan," kata Ade.

Ia menyebut, dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor akan dibuat klasifikasi rendah, sedang dan tinggi.

Klasifikasi itu berdasarkan penyebaran kasus positif, jumlah penduduk, pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) serta tingkat risikonya.

Dalam catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, ada 23 desa dan kelurahan yang menjadi pusat konsentrasi atau episentrum penularan Covid-19.

Wilayah yang masih harus diawasi secara ketat yaitu yang berbatasan dengan Jakarta, Depok dan Bekasi.

"Maka muncul kemudian 5 zona merah yang masih rawan penularan seperti Gunung Putri, Cileungsi, Bojonggede, Cibinong dan Kemang," kata Ade.

Dalam PSBB proporsional ini, menurut Ade, aktivitas tempat umum mulai dibuka.

Misalnya, tempat ibadah, hotel, restoran dan wisata non-air akan mulai diizinkan beroperasi.

Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengingatkan masyarakat untuk patuh memperhatikan standar protokol kesehatan.

Misalnya menggunakan masker, menjaga jarak dan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Yang kita tempuh pertama, besok masyarakat bisa shalat Jumat tapi dengan aturan protokol yang ketat. Jadi mohon juga masyarakat harus sadar tentang virus yang masih merajalela," kata Ade.

(Tribunnews.com/ Chrysnha,Wahyu Gilang P)(TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)(Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan