Senin, 13 April 2026

Virus Corona

Perpanjang PSBB di Jakarta, Polisi Siagakan 67 Titik Pos Pemantauan 

Sambodo mengatakan pihaknya tetap akan melakukan penindakan yang sama dengan aturan sebelumnya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020 sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga waktu yang belum ditentukan.

Pada bulan Juni 2020 ini, Anies memutuskan sebagai masa transisi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan pelanggaran PSBB pada 67 lokasi pemeriksaan di wilayah DKI Jakarta selama masa transisi. 

"Check point PSBB akan terus kita adakan di 67 lokasi yakni 33 pos check point dan 34 pos pantau," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).

Baca: Saat Konferensi Pers #PapuaLivesMatter Diteror Telepon Asal Amerika

Sambodo mengatakan pihaknya tetap akan melakukan penindakan yang sama dengan aturan sebelumnya.

Misalnya, pengendara tetap diwajibkan memakai masker hingga pembatasan jumlah penumpang.

"Pada masa transisi kewajiban memakai masker dan kapasitas 50 persen kendaraan masih berlaku," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB namun tanpa batasan tanggal.

PSBB kali ini dinamakan sebagai fase transisi, yang dibarengi dengan pelonggaran pembatasan secara bertahap dan beriringan.

"Menetapkan status di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan memulai transisi. Statusnya tidak berubah, tetap PSBB tapi menuju transisi aman sehat dan produktif," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).

Keputusan itu menyusul angka reproduksi penularan virus (Rt) di DKI Jakarta selama tiga hari sejak tanggal 1 - 3 Juni, sudah berada di bawah angka 1, tepatnya 0,99. Artinya kata dia, wabah Covid-19 sudah mulai terkendali.

"Sampai dengan hari kemarin angka Rt 0,99. Kalau angka 4, artinya satu orang menularkan 4 orang. Tapi kalau bila di bawah 1, maka tidak menularkan. Ketika Rt di bawah 1 maka wabah ini terkendali dan sudah menurun," ujar dia.

Meski angka Rt di bawah 1, Pemprov DKI tidak mau berpatokan pada satu data penelitian saja.

Pemprov DKI juga memakai Indikator Pelonggaran Pembatasan Sosial yang disusun Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia dengan memperhatikan satu per satu variabel data milik Pemprov DKI. Skor indikator untuk bisa memulai melakukan pelonggaran harus berada di atas 70.

Kemudian dari penelitian itu, didapatkan hasil epidemologi dengan skor 75, kesehatan publik 70, fasilitas kesehatan 100, dengan total skor 76.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved