Virus Corona
Suasana Salat Jumat Pertama di Lingkungan Kemendagri Jalankan Protokol Covid-19
Mendagri, Tito Karnavian turut melaksanakan ibadah salat Jumat pertama bersama dengan jemaah lainnya
Pengurus masjid di lingkungan Kemendagri juga harus melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin sebelum dan setelah shalat, serta dipel dengan menggunakan karbol.
"Pengurus mesjid juga diinstruksikan untuk menerapkan hal-hal lainnya yang dianggap perlu untuk mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan. Selain itu, ada petugas atau pengamanan dalam agar ikut menjaga di pintu masuk. Maksimal 2 pintu yang dibuka," katanya.
Seperti diketahui, Menteri Agama, Fachrul Razi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Dalam surat edaran itu diantaranya diatur, bahwa rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan mestii berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan atau lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
Surat edaran juga memuat panduan apa yang yang mesti dilakukan bagi pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah, diantaranya termasuk yang telah dilakukan di lingkungan Kemendagri.
Surat edaran juga memuat kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah.