Sabtu, 6 September 2025

Virus Corona

Selain Tangani Kesehatan, Pemerintah Fokus Pada Pemulihan Ekonomi di Fase New Normal

Sejumlah strategi disiapkan agar kehidupan ekonomi dapat tetap berjalan seraya menanggulangi penyebaran Covid-19.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Juri Ardiantoro di Gedung Bina Graha, Jakarta (3/4/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Deputi Informasi dan Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardianto mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan tatanan adaptasi kebiasaan baru agar masyarakat aman dan produktif di era transisi usai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sejumlah strategi disiapkan agar kehidupan ekonomi dapat tetap berjalan seraya menanggulangi penyebaran Covid-19.

“Pada masa pandemi ini, pemerintah tidak hanya fokus pada aspek kesehatan, tapi juga ekonomi,” katanya dalam siaran Pers yang diterima Tribun, Senin, (8/6/2020).

Baca: Amnesty Internasional Catat Ada 14 Kasus Peretasan dan Intimidasi Digital Terhadap Aktivis HAM

Terdapat tiga kebijakan utama pemerintah dalam penanganan Covid-19 yaitu penanganan kesehatan, pemberian bantuan jaring pengaman sosial, dan mendorong stimulus ekonomi.

Juri mengatakan, pemerintah telah menjalankan kebijakan PSBB dan menyiapkan kebijakan untuk mengurangi pembatasan secara bertahap.

Di antaranya, pemerintah sudah mengurangi pembatasan pada 102 kota atau kabupaten yang yang sudah tergolong zona hijau.

Baca: Bamsoet Minta Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Kasus Penyiksaan ABK Indonesia di Kapal Ikan China

Menurut Juri, pengurangan pembatasan atau relaksasi tersebut harus didasarkan pada fakta dan data di lapangan serta fakta epidemologis.

“Kita juga harus siap disiplin dengan protokol kesehatan untuk mengendalikan wabah ini,” kata Juri.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI) Abdullah Mansuri menjelaskan, pasar tradisional merupakan ujung tombak ekonomi dan pusat distribusi pangan sehingga perlu mendapat perhatian serius pemerintah.

Berbeda dengan pusat perbelanjaan, ritel atau mal, pola di pasar tradisional terjadi interaksi langsung antara pedagang dan pembeli dan menggunakan uang tunai sehingga berpotensi tinggi dalam penyebaran Covid-19.

Baca: Kemenkum HAM Bersama BIN Gelar Rapid Test Massal di Hari Pertama Kerja

Karena itu, IKAPPI meminta adanya skema perdagangan ulang kepada Kementerian Perdagangan.

Ada beberapa poin yang sedang dikomunikasi untuk dikaji ulang, seperti jam operasional pasar untuk menghindari penumpukan pembeli.

Selain itu, daya beli harus ditingkatkan kembali dengan menekan atau menurunkan harga pangan sehingga memudahkan pedagang dan pembeli.

Mengenal New Normal Beserta Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan