Virus Corona
Gugus Tugas Terbitkan Surat Edaran Shift Kerja di Jabodetabek, Berlaku Mulai 15 Juni 2020
Surat edaran akan mulai diterapkan pada esok hari (15/6/2020), sehingga penerapannya dapat mengoptimalkan pengendalian penularan COVID-19.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Hasanudin Aco
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Kota Bogor, Selasa (9/6/2020).
Surat edaran akan mulai diterapkan pada esok hari (15/6/2020), sehingga penerapannya dapat mengoptimalkan pengendalian penularan COVID-19.
Gugus Tugas berharap penerapan protokol kesehatan dapat diselenggarakan secara lebih baik, secara konsisten, baik pada sisi fasilitas yang tersedia, maupun pada sisi masyarakat yang menggunakan fasilitas itu.
“Keseimbangan ini harus kita laksanakan dan kita membutuhkan kerjasama, dan partisipasi semuanya,” tutupnya.