Kamis, 21 Agustus 2025

Virus Corona

Biaya Rapid Test dan Tes PCR Beragam, Pemerintah Diharap Kendalikan Variasi Harga

Pemerintah diharapkan menerapkan aturan terkait biaya rapid test serta tes PCR Covid-19 yang dinilai sangat bervariasi di masyarakat.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SWAB TEST- Sebanyak 500 orang warga Kecamatan Tanah Abang, Jajarta Pusat, mengikuti swab tes Covid-19, yang digelar Yayasan Jantung Indonesia, Minggu (21/6/2020). Kegiatan pemeriksaan kesehatan ini untuk memastikan kesehatan mereka bebas dari paparan Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Adapun pengawasannya dilakukan oleh dinas kesehatan daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Selain itu juga panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19.

”Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan."

"Yang mana berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Baca: DPR Minta Pengetatan Protokol Kesehatan Tak Hanya Terfokus di Bandara

Dalam pelaksanaannya, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran unit/organisasi masing-masing di wilayah bandar udara dan pelabuhan.

Antara lain :

1. Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

2. Para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus memiliki:

a. Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan; dan

b. Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC).

3. Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

4. Jika dinas Kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan Kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, maka kedua test tersebut dapat dilakukan di :

a. rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan;

b. rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV); atau

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan