Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

Edaran Menkes Terawan, Penumpang Pesawat dan Kapal Wajib Miliki Hasil Tes PCR atau Rapid & HAC

Calon penumpang pesawat dan kapal laut wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan PCR negatif atau rapid test antigen/antibody nonreaktif.

Editor: bunga pradipta p
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). 

a. pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; dan

b. verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.

9. Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).

Baca: Komisi IX DPR Minta Terawan Jelaskan Simpang Siurnya Penyerapan Anggaran Kemenkes

”Dengan dilaksanakannya Protokol Pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Covid-19” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah secara bertahap akan membuka kembali daerah serta sektor-sektor publik yang berimplikasi pada peningkatan mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.

Untuk itu, diperlukan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap penularan Covid-19.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan