Virus Corona
Edaran Menkes Terawan, Penumpang Pesawat dan Kapal Wajib Miliki Hasil Tes PCR atau Rapid & HAC
Calon penumpang pesawat dan kapal laut wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan PCR negatif atau rapid test antigen/antibody nonreaktif.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Calon penumpang pesawat dan kapal laut wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan PCR negatif atau rapid test antigen/antibody nonreaktif.
Selain itu, calon penumpang wajib memiliki Kartu Kewaspadaan Sehat atau Health Alert Card (HAC).
Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau HAC diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play atau App Store, bisa juga dengan mengakses inahac.kemkes.go.id.
Kartu ini diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 yang ditandatangani pada 26 Juni 2020.
Baca: Menkes Terawan Minta Jangan Ragu Konsumsi Obat Tradisional Modern Indonesia Perkuat Imunitas
SE tersebut tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dilansir laman setkab.go.id, SE tersebut menjadi panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.
Adapun pengawasannya dilakukan oleh dinas kesehatan daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Selain itu juga panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19.
”Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan."
"Yang mana berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Baca: DPR Minta Pengetatan Protokol Kesehatan Tak Hanya Terfokus di Bandara
Dalam pelaksanaannya, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran unit/organisasi masing-masing di wilayah bandar udara dan pelabuhan.
Antara lain :
1. Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
2. Para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus memiliki:
a. Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan; dan
b. Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC).
3. Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
4. Jika dinas Kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan Kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, maka kedua test tersebut dapat dilakukan di :
a. rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan;
b. rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV); atau
c. rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
5. Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.
Baca: Menko PMK: Kita Kejar Penurunan Angka Kematian Covid-19 Hingga Nol
6. Pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.
7. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan:
a. pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut;
b. validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas; dan
c. memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.
8. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan:
a. pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; dan
b. verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.
9. Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).
Baca: Komisi IX DPR Minta Terawan Jelaskan Simpang Siurnya Penyerapan Anggaran Kemenkes
”Dengan dilaksanakannya Protokol Pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Covid-19” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah secara bertahap akan membuka kembali daerah serta sektor-sektor publik yang berimplikasi pada peningkatan mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
Untuk itu, diperlukan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap penularan Covid-19.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)