Virus Corona
Idul Adha di Tengah Pandemi, Pemprov DKI Giatkan Pemeriksaan Hewan Kurban
Pemprov DKI melakukan upaya antisipasi terhadap permintaan dan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah jatuh pada 31 Juli 2020.
Menyambutnya, Pemprov DKI melakukan upaya antisipasi terhadap permintaan dan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19.
Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta menjelaskan pedagang hewan kurban yang akan berjualan di Jakarta harus mengajukan izin pemasukan ternak melalui DPMPTSP tingkat kota dengan melampirkan Surat KEterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan hasil uji laboratorium negatif anthraks.
Baca: Menteri Agama Rilis Aturan Penyembelihan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha Tahun Ini
Sesuai Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di DKI Jakarta, pedagang hewan kurban yang berasal dari luar ibu kota wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Kecuali yang memiliki KTP elektronik Jabodetabek," kata Kepala Dinas KPKP DKI Darjamuni dalam keterangannya, Jumat (3/7/2020).
Suku Dinas KPKP juga akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penjualan dan penampungan hewan kurban. Hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan SKKH.
Dalam upaya mengantisipasi terjadinya kasus anthraks, Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan bersama Balai Besar Veteriner Subang turut melaksanakan pengambilan sampel tanah di tempat penampungan hewan di seluruh wilayah ibu kota.
Dikerahkan total 584 orang tenaga pemeriksa kesehatan hewan yang terdiri dari 387 petugas Dinas KPKP DKI, 101 orang PJLP Dinas KPKP, 76 orang Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) DKI, 10 orang petugas Kementerian Pertanian.
Hasil pemotongan hewan kurban, yakni daging kurban juga bakal diperiksa di laboratorium tempat pemotongan oleh petugas Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan.
Pelaksanaan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan kurban ini tidak dipungut biaya alias gratis.
"Petugas tersebut akan membantu melayani pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, pada hari H sampai dengan H+3," ucap Darjamuni.