Minggu, 7 September 2025

Virus Corona

Kemenkes Tetapkan Tarif Maksimal Rapid Test Rp 150.000, Penggugat: Kami Menuntut Penghapusan

Kemenkes telah tetapkan tarif tertinggi Rapid Test senilai Rp 150.000. Penggugat aturan Rapid Test tegaskan pihaknya menuntut penghapusan.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Panitia dan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 menjalani rapid test Covid-19 seusai pelaksanaan ujian di halaman Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pelaksanaan rapid test ini berdasarkan peraturan, ketentuan, dan standar protokol kesehatan Pemerintah Republik Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan prinsip melindungi dan menjaga kesehatan dan keselamatan para pihak serta mencegah penyebaran virus corona dengan membatasi pergerakan peserta antar provinsi dan atau antar kabupaten/kota. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Kemenkes menyebutkan, harga yang bervariasi dalam pemeriksaan Rapid Test menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Untuk itu, Kemenkes memahami bahwa peran pemerintah diperlukan dalam mengatasi masalah tarif pemeriksaan Rapid Test ini supaya masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencapai keuntungan. 

Kemenkes menjelaskan, Rapid Test menjadi suatu cara penanganan Covid-19 di Indonesia.

Rapid Test dapat digunakan untuk mendeteksi adanya infeksi Covid-19 di antara kelompok Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab atau VTM).

Baca: Efek Rhoma Irama, Bupati Bogor Bakal Gelar Rapid Test Corona Satu Kampung

Namun, Kemenkes menegaskan, pemeriksaan Rapid Test hanya penapisan awal.

Hasil pemeriksaan Rapid Test harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR.

Sebaliknya, pemeriksaan RT-PCR tidak mengharuskan adanya pemeriksaan Rapid Test lebih dahulu.

Saat ini, Rapid Test banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan dalam negeri.

Menurut Kemenkes, Rapid Test dapat dilakukan di Pelayanan Kesehatan ataupun di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan