Kamis, 4 September 2025

Virus Corona

Rumah Sakit yang Langgar Ketetapan Kemenkes Soal Harga Rapid Test Bakal Diberi Sanksi

Muhadjir mengatakan ada berbagai sanksi yang dapat diberikan kepada rumah sakit yang melanggar. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan keras

Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko PMK 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan sanksi kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain yang memberikan tarif pelayanan rapid test terkait virus corona atau Covid-19 lebih besar dari batas maksimum yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mewanti-wanti rumah sakit agar mematuhi batasan harga tertinggi rapid test sebesar Rp 150 ribu.

Baca: Pemerintah Luncurkan Produk Rapid Test Virus Corona Buatan Dalam Negeri

“Berkaitan dengan SE Menkes tentang batas harga rapid test pasti kalau ada rumah sakit yang mengenakan biaya di atas itu pasti ada sanksinya," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Muhadjir mengatakan ada berbagai sanksi yang dapat diberikan kepada rumah sakit yang melanggar.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan keras.

Bahkan, menurut Muhadjir aparat penegak hukum dapat bertindak dalam menangani pelanggaran soal ambang batas tarif rapid test.

Muhadjir tidak merinci soal detail sanksi yang dapat diberikan oleh penegak hukum.

"Itu kan sudah urusannya bukan di domain Kemenkes nanti. Sudah ranah aparat. Bisa dilihat itu berkaitan dengan pasal-pasal tentang pelanggaran, tapi itu bukan bidang saya," kata Muhadjir.

Seperti diketahui, Kemenkes mengeluarkan aturan terkait batas harga rapid test.

Baca: Menristek Cari Mitra Yang Dapat Produksi Massal Rapid Test Buatan Dalam Negeri

Kemenkes memberikan harga tertinggi untuk rapid test sebesar Rp150 ribu.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan