Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

KAI Tetap Operasikan KA Jarak Jauh Argo Parahyangan Pada 13 Juli 2020

dua KA ini ditujukan untuk masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA menuju Kota Bandung.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Dana Delani
Argo Parahyangan dilengkapi dengan CCTV untuk menjamin keamanan setiap penumpang, dan musala di gerbong restorasi untuk penumpang yang ingin menunaikan salat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI), mengoperasikan dua Kereta Api (KA) jarak jauh Argo Parahyangan tujuan Bandung pada hari Senin (13/7/2020).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan dua KA ini ditujukan untuk masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA menuju Kota Bandung.

"Bagi calon penumpang yang akan memanfaatkan jasa KA Argo Parahyangan ini, tentunya harus memenuhi persyaratan melakukan perjalanan," ucap Eva dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2020).

Baca: Daop 1 Jakarta Tambah 5 Perjalanan KA Jarak Jauh, Ada KA Argo Parahyangan, Berikut Jadwalnya

Berikut jadwal KA Argo Parahyangan yang tetap beroperasi pada hari Senin:

- KA 46 Argo Parahyangan (relasi Gambir-Bandung)

Berangkat Stasiun Gambir pukul 17.45 WIB, dan berangkat Stasiun Bekasi pukul 18.18 WIB.

- KA 48 Argo Parahyangan (relasi Gambir-Bandung)

"Kedua KA Argo Parahyangan ini akan berangkat dari Stasiun Gambir pukul 18.45 WIB, dan berangkat Stasiun Bekasi pukul 19.18 WIB," ujar Eva.

Eva menyebutkan, Kebijakan operasional KA Argo Parahayangan ini sementara berlaku untuk bulan Juli 2020, dan nantinya akan ada evaluasi akan yang dilakukan terkait pengoperasian KA jarak jauh ini.

"Jika kedepannya terdapat penyesuaian pola operasi, maka seluruh perkembangan pengoperasian KA jarak jauh akan disampaikan kembali secara resmi," kata Eva.

Sebagai informasi, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat apabila ingin melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta. Berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan.

Atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test.

2. Memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi penumpang yang berangkat atau menuju wilayah DKI Jakarta.

3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan