Senin, 20 April 2026

Virus Corona

Jakarta Akan PSBB, Berikut 6 Larangan & 4 Hal yang Diperbolehkan Bagi Masyarakat, Boleh Ibadah?

6 larangan dan 4 hal yang diperbolehkan bagi masyarakat selama PSBB DKI Jakarta, simak baik-baik

Editor: Talitha Desena Darenti
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pengendara motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satunya mengatur pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan roda dua. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM - DKI Jakarta segera memberlakukan PSBB.

PSBB akan segera diterapkan pada 14 September 2020.

PSBB di DKI Jakarta kembali diterapkan karena berbagai alasan.

Yang pertama karena jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta terus bertambah.

Jumlah kamar isolasi untuk para pasien semakin terbatas.

Ditakutkan, kamar isolasi tak lagi mencukupi di waktu yang akan datang.

 Prediksi Berapa Lama PSBB DKI Jakarta Akan Diterapkan & Strategi, Kesempatan Memberi Waktu Bagi RS

 Efek Diterapkannya Kembali PSBB DKI Jakarta: Ganjil Genap Ditiadakan, Transportasi Umum Dibatasi

Gubernur Jakarta Anies Baswedan berikan imbauan terkait virus corona
Gubernur Jakarta Anies Baswedan berikan imbauan terkait virus corona (Unsplash/CDC/capture KompasTV)

Selain itu, tenaga kesehatan juga terus berguguran.

Serta masyarakat yang tidak melakukan protokol Covid-19.

Tudak heran jika potensi penularan Covid-19 semakin membesar.

Anies juga menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved