Minggu, 17 Agustus 2025

PSBB di Jakarta

Soal PSBB Total di Jakarta, Anies Baswedan Sebut Pemerintah Pusat Mendukung

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebutkan pemerintah pusat dukung keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB yang kembali diperketat.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Masjid Amir Hamzah yang terletak di kawasan Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebutkan pemerintah pusat mendukung keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diperketat.

Menurut Anies, pemerintah pusat menyadari terjadinya lonjakan kasus penularan virus corona (Covid-19) di Jakarta pada bulan September ini.

"Kalau soal mendukung PSBB-nya, mendukung."

"Pemerintah mendukung, pemerintah pusat juga menyadari bahwa di Jakarta terjadi lonjakan yang cukup signifikan di bulan September ini," ungkap Anies pada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, seperti yang dilansir dari tayangan Kompas TV, Sabtu (12/9/2020).

Baca: Anies Baswedan Pilih PSBB Jakarta, Khofifah Singgung Lockdown Lokal: Tidak sampai Satu Desa

Anies menambahkan, masalah kesehatan memang perlu terlebih dulu dibereskan untuk kembali menggerakkan perekonomian.

"Sama-sama kita menyadari bahwa tanpa membereskan kesehatan, tidak mungkin perekonomian bisa bergerak kembali. Jadi intinya kami sama," kata Anies.

"Jadi menurut saya besok ketika nanti melihat detail perinciannya akan lebih clear," tambahnya,

Sementara itu, Anies belum menjelaskan detail aturan dalam penerapan PSBB total di Jakarta.

Menurut Anies, detail pelaksanaan PSBB Jakarta baru akan diumumkan hari ini, Minggu (13/9/2020).

Baca: Senin, Anies Akan Rapat Terbatas dengan Menteri Jokowi Bahas PSBB

Anies menambahkan, PSBB yang rencananya mulai diterapkan Senin, 14 September 2020, itu juga telah dibahas bersama sejumlah menteri dan kepala daerah wilayah Bodetabek.

"Tadi kita membahas banyak hal kemudian kita juga mereview. Kami sampaikan rencana-rencana Jakarta lalu dibahas sama-sama dan besok (Minggu) kita akan umumkan karena malam hari ini sedang dituntaskan peraturannya," jelas Anies.

"Jadi nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detail, sehingga tidak terjadi interpretasi yang berbeda-beda," sambungnya.

Anies Tegaskan PSBB Jakarta Diterapkan Demi Keselamatan Warga

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyampaikan, keputusan penerapan PSBB yang ketat terpaksa kembali diambil demi keselamatan warga Jakarta.

Menurut Anies, kondisi kedaruratan wabah di Jakarta membuat wilayah tersebut tak punya pilihan lain selain menarik rem darurat sesegera mungkin.

"Dalam Rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti pada masa awal pandemi dulu."

"Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca: Jakarta PSBB Total, Inul Daratista Akui Bisa Tak Sanggup Gaji Karyawan: Maaf Saya juga Enggak Mampu

Dengan demikian, Anies menambahkan, diharapkan jumlah kasus Covid-19 dapat menurun dan warga terselamatkan.

"Sekali lagi, ini soal menyelamatkan warga Jakarta," tekan Anies.

"Jika ini dibiarkan, maka rumah sakit tidak akan sanggup menampung dan efeknya kematian akan tinggi terjadi di Jakarta," sambungnya.

Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi
Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi (Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA)

Anies menyebutkan, kasus Covid-19 di Jakarta saat ini mengalami peningkatan.

Sebelumnya, menurut Anies, kasus Covid-19 yang harus dirawat sempat mengalami perlambatan ketika PSBB dijalankan secara ketat.

Apabila peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di Jakarta saat ini dibiarkan, menurut Anies, dikhawatirkan rumah sakit tidak mampu lagi menampung pasien.

"Bila situasi ini berjalan terus, data yang kita miliki bisa dibuat proyeksi, tanggal 17 September, tempat tidur isolasi yang kita miliki akan penuh dan sesudah itu tidak mampu menampung pasien Covid lagi," jelasnya.

Baca: Anies Baswedan Putuskan PSBB DKI Jakarta, 3 Menteri Beri Sindiran, Singgung Dampak Ekonomi

Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta dapat menaikkan kapasitas tampung di rumah sakit.

Rencananya, Anies menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan kapasitas sebesar 20 persen.

Namun, ia menegaskan, peningkatan kapasitas tampung di rumah sakit tidak akan ada artinya bila tidak diikuti dengan pencegahan penularan Covid-19 secara ketat.

"Harus kami garis bawahi, menaikkan jumlahnya, bukan sekadar menyediakan tempat tidurnya tapi juga memastikan ada dokternya, perawatnya, alat pengamannya, obat-obatannya, memastikan ada seluruh alat pendukungnya."

"Jadi menaikkan kapasitas menjadi 4.807 itu bila tidak disertai pembatasan penularan secara ketat seperti sekarang ini maka tempat tidur tersebut akan penuh pada pekan kedua Oktober," ujar Anies.

Baca: Isi Surat Budi Hartono, Orang Terkaya di Indonesia ke Jokowi tentang Penerapan Kembali PSBB Jakarta

Menurut Anies, tiga data terkait Covid-19 di Jakarta telah menunjukkan kondisi yang darurat.

Oleh karenanya, Anies mengatakan, tak ada pilihan lain selain menarik rem darurat.

"Dari tiga data ini, angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU kusus Covid-19, menunjukkan bahwa situsi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat," kata Anies.

"Maka, dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," tegasnya.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan