Sabtu, 13 September 2025

Virus Corona

Penjelasan Soal Pembatasan Sosial Berskala Mikro yang Akan Dikawal Luhut dan Doni Monardo

Pembatasan Sosial Berskala Mikro yang dimaksud yakni apabila ada klaster-klaster Covid-19 yang ruang lingkupnya kecil

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (18/8/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) diterapkan berdasarkan Intruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Presiden memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama Kepala BNPB untuk mengawal PSBM terutama di 9 provinsi yang penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi.

Baca: Terus Bertambah, Jenazah Korban Covid-19 yang Dimakamkan di TPU Mangunjaya Tambun Bekasi

"Memang Presiden menugaskan Wakil Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 ini dan Pemulihan Ekonomi Nasional bapak Luhut Binsar Pandjaitan serta ketua Satgas covid 19 bapak Doni Monardo untuk betul-betul mengawal arahan ini (PSBM)," kata Wiku di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Pembatasan Sosial Berskala Mikro yang dimaksud yakni apabila ada klaster-klaster Covid-19 yang ruang lingkupnya kecil, maka dapat dilakukan pengendalian langsung.

Sehingga, tidak perlu melakukan PSBB satu kota atau kabupaten.

Baca: Jubir Satgas Covid-19: Masker Scuba atau Buff Hanya Satu Lapis dan Terlalu Tipis

"Apabila ada klaster atau sekumpulan kasus yang teridentifikasi pada wilayah-wilayah yang lebih kecil daripada Kabupaten Kota misalnya di sebuah Kecamatan atau di Kelurahan atau bahkan di RW tertentu maka itu bisa dilakukan pengendalian langsung pada daerah itu sehingga tidak terjadi mobilitas penduduk ke daerah lainnya dan penanganannya bisa fokus pada daerah komunitas tersebut," katanya.

Wiku berharap para kepala daerah di sembilan provinsi tersebut dapat bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.

Baca: Rumah Sakit di Depok Hampir Penuh, Pasien Covid-19 Disarankan Dirujuk ke Bogor dan Bekasi

"Sehingga pengendalian kasus per daerah atau kelompok kasus betul-betul bisa ditangani sampai dengan tuntas. Demikian yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala mikro atau komunitas," katanya.

Adapun kesembilan Provinsi tersebut yakni: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, dan Bali.

Cara Mencegah Penularan Virus Corona

Penularan virus corona dapat dilakukan tindakan pencegahan agar tidak tertular sebagai berikut:

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar sistem imunitas tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, atau menggunakan alkohol 70-80% handrub, sesuai langkah-langkah mencuci tangan yang benar.

3. Ketika batuk dan bersin, upayakan menjaga agar lingkungan sekitar tidak tertular.

4. Tutup hidung dan mulut dengan tisu atau dengan lipatan siku tangan bagian dalam, dan gunakan masker.

5. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

6. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut, karena tangan menyentuh banyak hal yang dapat terkontaminasi virus.

7. Gunakan masker penutup mulut dan hidung ketika sakit atau saat berada di tempat umum.

8. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah dengan benar, lalu cuci tangan.

9. Menunda perjalanan ke daerah atau negara yang terjangkit virus corona.

10. Hindari bepergian ke luar rumah saat merasa kurang sehat, terutama jika merasa demam, batuk, dan sulit bernapas.

11. Segera hubungi petugas kesehatan terdekat, dan mintalah bantuan mereka.

12. Ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat.

13. Selalu pantau perkembangan penyakit COVID-19 dari sumber resmi dan akurat.

Baca: Kasus Corona Tambah Banyak, Wagub DKI: Masyarakat Sudah Jenuh

Ilustrasi zona hijau
Ilustrasi zona hijau (https://www.freepik.com/)

Cara Menggunakan, Melepas, dan Membuang Masker

1. Sebelum menyentuh masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.

2. Ambil masker dan periksa apakah ada sobekan atau lubang.

3. Pastikan arah masker sudah benar (pita logam terletak di sisi atas).

4. Pastikan sisi depan masker (sisi yang berwarna) menghadap depan.

5. Letakkan masker di wajah. Tekan pita logam atau sisi masker yang kaku sampai menempel sempurna ke hidung.

6. Tarik sisi bawah masker sampai menutupi mulut dan dagu.

7. Setelah digunakan, lepas masker, lepas tali elastis dari daun telinga sambil tetap menjauhkan masker dari wajah dan pakaian, untuk menghindari permukaan masker yang mungkin terkontaminasi.

8. Segera buang masker di tempat sampah tertutup setelah digunakan.

9. Bersihkan tangan setelah menyentuh atau membuang masker, dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.

10. Masker sebaiknya hanya digunakan tenaga kesehatan, orang yang merawat orang sakit, dan orang-orang yang memiliki gejala-gejala pernapasan, seperti demam dan batuk.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan