Sabtu, 30 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Kapolri Idham Azis Keluarkan Maklumat Soal Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Humas Mabes Polri
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Hal itu untuk mencegah penyebaran klaster baru saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Intruksi tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020.

Dalam beleid maklumat tersebut, seluruh peserta pemilu ataupun masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan.

Baca: Jalani Perawatan di RSPAD Akibat Terpapar Covid-19, Mantan Wamenlu Dino Patti Djalal Membaik

Di antaranya, mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Jumlah kerumunan yang tidak sesuai ketentuan akan dibubarkan.

"Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).

Baca: Rapat Komisi II DPR Soal Pilkada Diawali Doa untuk Ketua dan Komisioner KPU yang Kena Covid

Argo mengatakan pihaknya meminta seluruh peserta Pilkada ataupun masyarakat langsung membubarkan diri usai melaksanakan kegiatan secara tatap muka.

Sebaliknya, polisi meminta tidak ada arak-arakan, konvoi, dan sejenisnya selama Pilkada.

Pihaknya akan menindak tegas jika ada pihak yang melanggar aturan tersebut.

Sanksi yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca: Cerita El Rumi Belum Bisa Kembali Kuliah ke London karena Pandemi Covid-19, Susahnya Cari Masker

"Setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Dalam maklumat tersebut, tertulis empat poin. Berikut isinya:

1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan