Virus Corona
BSN Tetapkan Standarisasi Masker Kain
BSN menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain. Sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Malvyandie Haryadi
Terkait penandaan pada kemasan masker dari kain sekurang-kurangnya harus mencantumkan merek; negara pembuat; jenis serat setiap lapisan; anti bakteri, apabila melalui proses penyempurnaan anti bakteri; tahan air, apabila melalui proses penyempurnaan tahan air; pencantuman label: ”cuci sebelum dipakai”; petunjuk pencucian; serta tipe masker dari kain.
"Penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar. Masker kain perlu dicuci setelah pemakaian dan dapat dipakai berkali-kali. Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari 4 jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri,” tegas dia.
Dengan ditetapkan SNI masker kain, diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus Corona serta diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan lainnya, yakni jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.