PSBB di Jakarta
Gojek Akan Sanksi Mitra Driver yang Langgar Protokol Kesehatan Physical Distancing
Gojek secara intensif mendorong mitra driver untuk physical distancing dan tidak berkerumun saat sedang menunggu penumpang.
Penulis:
Hari Darmawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Gojek akan sanksi mitra driver yang berkerumun.
Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, Gojek secara intensif mendorong mitra driver untuk physical distancing dan tidak berkerumun saat sedang menunggu penumpang.
"Untuk itu kami telah mengerahkan tim operasional di lapangan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan, khususnya di titik-titik pusat transportasi publik," ucap Nila dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2020).
Menurut Nila, apabila ada mitra yang secara berulang terdeteksi melanggar protokol kesehatan, akan mendapatkan sanksi berupa suspensi atau dilakukan penonaktifan sementara.
"Kemudian kami juga telah menerapkan pengaturan Geofencing, untuk memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah zona merah Covid-19," kata Nila.
Pengaturan Geofencing ini juga lanjut Nila, memperingatkan dan bahkan men-suspend sementara secara otomatis mitra-mitra yang secara sistem terindikasi sedang berkerumun.
Baca: Studi Blackbox: Gojek Jadi Brand Lokal Paling Digemari di Masa Pandemi
Terkait prinsip physical distancing, Nila mengungkapkan, Gojek telah menerapkannya dalam operasional Posko Aman J3K.
"Driver yang hendak mendatangi posko untuk melakukan cek suhu tubuh, dan penyemprotan cairan disinfektan, diminta memanfaatkan fitur 'Buat Janji' pada aplikasi driver," ujar Nila.