Sabtu, 9 Agustus 2025

Penanganan Covid

Faskes yang Tak Terapkan Tes Swab Mandiri Maksimal Rp 900 Ribu Akan Ditegur

Kementerian Kesehatan akan segera menuangkan ketetapan harga tes swab mandiri maksimal Rp 900 ribu

Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Ilustrasi tes PCR 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan akan segera menuangkan ketetapan harga tes swab mandiri maksimal Rp 900 ribu dalam surat edaran Menteri Kesehatan.

Untuk itu diharapkan, setelah SE Menkes diedarkan fasilitas kesehatan dapat segera melakukan penyesuaian.

Jika tidak mengikuti, maka Kemenkes melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran.

Hal itu diungkapkan, Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan , Prof. Dr. H. Abdul Kadir, PHD, Sp.THT-KL (K), MARS dalam konferensi pers virtual yang disiaran langsung KompasTV, Jumat (2/10/2020).

"Tentu kami tidak mengharapkan ada sanksi, yang kami harapkan pembinaan,"

"Tapi kalau setelah adanya edaran ini masih ada yang tidak patuh pada tarif tertinggi, maka dinkes dan Kemenkes akan melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran," ujar Kadir.

Baca: Soal Akurasi Hasil Tes Covid-19 oleh BIN, DPR: Layak Digunakan untuk Analisis RT-PCR Sesuai Standar

Lanjut Kadir, di masa pandemi Covid-19 ini fasilitas kesehatan yang melayani masyarakat dapat memiliki kesadaran untuk bisa mengikuti ketetapan harga maksimal tersebut.

"Kami harapkan teman-teman dengan kesadaran sendiri, masing-masing laboratorium ada semacam sense of crisis. Karena itu diharapkan ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan harga ini," harapnya.

Baca: Politisi Gerindra Sebut Daripada untuk PNM JIwasraya, Uang Rp 20 T Dibelikan Alat PCR

Sebelumnya, Pemerintah resmi mengumumkan batas tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan mandiri oleh masyarakat sebesar Rp. 900.000.

Harga tersebut merupakan kesepakatan yang didapat oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah melakukan survei dan analisis di sejumlah fasilitas kesehatan.

Biaya tersebut termasuk biaya pengambilan swab sekaligus pemeriksaan real time PCR-nya.

Baca: Perusahaan Swasta Kembali Bantu Mesin PCR untuk Jawa Barat

Adapun penentuan harga tersebut berasal
dari jasa pelayanan, bahan dan biaya terkait pelaksanaan tes.

Seperti dari segi jasa, dihitung mulai dari biaya jasa pelayanan, dokter mikrobiologi klinik, jasa tenaga kerja ekstraksi, jasa tenaga pengambilan sampel dan jasa tenaga ATLM.

Kedua, dari sisi komponen, dihitung biaya bahan seperti alat pelindung diri level 3, harga reagen, harga ekstraksi dan harga PCR.

Termasuk pula harga biaya pemakaian listrik, air, telpon, maintenance alat, penyusutan alat dan pengelolaan limbah.

"Komponen terakhir yang kami masukkan adalah biaya administrasi yaitu biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil," ungkap Abdul.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan