Virus Corona
Pengadaan Vaksin Corona Dipercepat, Vaksin Sinovac Kemungkinan Tak akan Bertahan Hingga Seumur Hidup
Apabila vaksin dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, maka pemerintah mengutamakan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Perpres tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan perlunya langkah luar biasa atau ekstraordinary dalam menanggulangi Pandemi Covid-19.
Salah satunya percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada Senin (5/10/2020) dan diundangkan sehari setelahnya.
Lewat perpres tersebut, pemerintah mengatur soal pengadaan, distribusi, hingga penyuntikan vaksin Covid-19.
Proses pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero).
Bio Farma dapat bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga dalam negeri maupun internasional oleh Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Adapun jenis dan jumlah pengadaan vaksin covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca: POPULER Internasional: Jadwal Debat Capres Cawapres AS | WHO: Vaksin Kemungkinan Siap Akhir Tahun
Perpres tersebut juga mengatur kewenangan Menkes dalam menetapkan besaran harga pembelian vaksin covid-19.
Penetapan harga pembelian vaksin Covid-19 harus dilaksanakan sesuai tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.
Apabila terjadi force majeur maka kerja sama penyediaan vaksin covid-19 dapat dihentikan.
Keadaan tersebut merupakan kondisi ketika ada kejadian di luar kehendak dari yang disepakati dalam kontrak.
Nantinya Menteri Kesehatan yang akan menetapkan jumlah dan jenis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat.
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional hanya memberikan pertimbangan kepada Menkes dalam memutuskan jumlah dan jenis vaksin.
Apabila vaksin dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, maka pemerintah mengutamakan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.
Pengadaan vaksin Covid-19 dalam Perpres tersebut meliputi penyediaan vaksin Covid-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan dan distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik searah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pelaksanaan vaksin Corona dilakukan pada 2020, 2021, dan 2022 sesuai Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang diakses dari situs Kemensetneg.
Berikut ini ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) Perpres:
Pasal 2
(1) Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah vaksin COVID-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19.
(4) Pengadaan untuk Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tahun 2O2O, tahun 2021, dan tahun 2022.
Baca: Jokowi Terbitkan Perpres Vaksin, Pengadaan dan Pelaksanaan Dilakukan Menkes
Saat ini, vaksin Covid-19 yang dikembangkan berbagai pihak masih dalam tahap uji klinis. Indonesia menempuh dua jalur dalam mendapatkan vaksin Covid-19.
Untuk jangka pendek, Indonesia bekerja sama dengan perusahaan medis asal China, Sinovac, dan G42 yang berpusat di Uni Emirat Arab.
Vaksin dari Sinovac kini tengah dilakukan uji klinis tahap ketiga di Bandung, Jawa Barat. Sedangkan vaksin dari G42 tengah menjalani uji klinis tahap ketiga di Uni Emirat Arab.
Adapun dalam rangka membangun ketahanan nasional, Indonesia mengembangkan vaksin Merah Putih yang programnya dijalankan oleh Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.
Saat ini vaksin Merah Putih baru dalam tahap pengembangan awal dan belum dilakukan uji klinis.
Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro mengatakan vaksin yang dikembangkan oleh perusahaan farmasi asal China Sinovac ditujukan untuk kebutuhan jangka pendek.
Bambang mengatakan vaksin yang dikembangkan bersama negara lain dapat disuntikan jika telah terjamin keamanan dan keampuhannya.
"Vaksin Sinovac maupun yang kerja sama lain itu adalah kebutuhan vaksin jangka pendek, karena bagaimanapun. Kalau memang sudah ada vaksin terbukti aman nomor satu, dan yang kedua manjur ya. Jadi safety dan efikasinya terpenuhi," ujar Bambang.
Menurutnya, jika vaksin sudah siap penyuntikan dapat dilakukan.
Bambang mengatakan penyuntikan vaksin untuk menciptakan kekebalan kawanan atau herd imunity masyarakat dari Covid-19.
"Memang akan lebih baik kalau vaksinasi segera dimulai. Sehingga mulai menciptakan yg namanya herd imunity. Karena herd imunity harus ada vaksinnya. Nah herd imunity ini pelan-pelan terbentuk dengan mulainya vaksinasi. Itu jangka pendek. Ketika vaksin ini sudah siap," tutur Bambang.
Baca: WHO Sebut Vaksin Virus Corona Mungkin Akan Tersedia pada Akhir Tahun: Ada Harapan
Bambang mengungkapkan vaksin Sinovac ini kemungkinan tidak akan bertahan hingga seumur hidup. Kekebalan yang dihasilkan oleh vaksin ini, menurut Bambang dapat hilang dalam setahun atau dua tahun.
Sehingga dibutuhkan proses vaksinasi kembali untuk mencegah penularan virus corona.
"Kemungkinan besar vaksin yang akan kita dapatkan tidak seumur hidup. Maksudnya daya tahan yang ditimbulkan tidak seumur hidup. Ada setahun kemudian, dua tahun kemudian anda harus dibooster, divaksin lagi. Supaya tetap punya kemampuan bertahan terhadap Covid-19," jelas Bambang.
Hal ini yang membuat dibutuhkannya vaksin untuk jangka panjang.
Bambang mengatakan vaksin buatan dalam negeri atau merah putih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan vaksin di dalam negeri.
"Maka jangka menengah panjang kita akan menggunakan atau fokus pada vaksin merah putih," pungkas Bambang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memastikan vaksin yang akan disuntikkan masyarakat sudah melalui beberapa tahap uji klinis hingga dinyatakan aman.
Baik itu yang dikembangkan kerja sama dengan negara lain maupun vaksin Merah Putih yang sedang dikembangkan pemerintah.
"Vaksin yang nantinya masuk ke Indonesia harus dipastikan secara data dan penelitian aman bagi masyarakat. Pengembangan vaksin umumnya butuh waktu dan proses yang cukup panjang," ujar Wiku.
Tahapan pembuatan vaksin menurut wiku dimulai dari penelitian dasar dimana ilmuwan menelusuri mekanisme potensial berdasarkan ilmu sains biomedis.
Kemudian vaksin akan dibuat dalam jumlah terbatas untuk bisa memasuki uji praklinis dan uji klinis tahap 1, 2 dan 3.
Secara rincinya dalam tahap uji praklinis dilakukan studi sel di laboratorium yaitu studi in Vitro dan in Vivo untuk mengetahui keamanan bila diujikan pada manusia.
Setelah itu baru memasuki uji fase 1 dimana vaksin diberi pada sekelompok kecil orang untuk melihat respon imunitas dan kekebalan yang dipicu.
"Pada fase 2, vaksin diberikan pada ratusan orang sehingga para ilmuwan dapat mempelajari lebih lanjut tentang dosis yang tepat. Pada fase 3, vaksin diberikan pada ribuan orang untuk memastikan keamanannya termasuk efek samping yang jarang terjadi dan keefektifan ya. Uji coba ini melibatkan kelompok kontrol yang diberi placebo, artinya kelompok kontrol adalah masyarakat yang disuntik tapi tidak dengan vaksin," kata Wiku.
Melalui proses uji klinis ilmuwan dapat mengetahui apakah vaksin menimbulkan efek samping atau tidak, mengingat belum ada vaksin Covid-19 yang lulus uji klinis tahap 3, kewaspadaan dan monitoring terhadap keamanan vaksin terus dilakuka
Wiku juga menjelaskan terkait risiko Antibody-dependant enhancement (ADE) adalah suatu kondisi reaksi tubuh karena antibodi tubuh melawan antigen yang berupa virus atau bakteri.
Terkait efek samping ini sejauh ini hanya ditemukan pada penyakit dengue dan sejenisnya dan tidak pada virus lain.
Fenomena ADE hanya terlihat pada Mers, Sars, Ebola, HIV, semata-mata ditemukan in silico dan in Vitro, dan tidak menggambarkan fenomena di manusia.
Baca: Lagi, Marwan Tegaskan Rapid Test, Swab Test, dan Vaksin Harus Digratiskan
Fenomena ADE untuk Sars Cov-2 katanya sudah diselidiki sejak percobaan praklinis hingga dinyatakan aman dan baik.
Namun karena adanya perbedaan antara hewan percobaan dan manusia, tentu risiko ADE pada manusia harus diinvestigasi.
"Inilah pentingnya uji klinis melalui semua fase, jika sudah lolos fase 3 dan memberikan laporan yang baik, maka kandidat vaksin bisa meminta persetujuan edar dari lembaga pengawas. Pemerintah dalam hal ini tidak akan terburu-buru dan berpegang teguh pada data hasil uji," tegas Wiku.
Diketahui dari sumber WHO, draft Landscape of Covid-19 candidate vaccines yang diperbaharui per 2 Oktober sudah ada 10 vaksin yang masuk ke dalam tahap 3 uji klinis.
Yaitu Sinovac, Wuhan Institute of Biological Product atau Sinopharm, Johnson Pharmaceutical Companies, Kansino Biologic Incorporated atau Beijing Institute of Biotechnology, Gamalea Research Institute.
Kemudian Beyond Tech atau Fossum Pharmaficer, University of Oxford atau Astrazeneka, Novavac, Moderna atau NIAID dan Beijing Institute of Biological Product atau Sinopharm.(Tribun Network/fah/fik/mam/wly)