Jumat, 5 September 2025

Virus Corona

Ketua MPR Minta Massa Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Tak Anarkis dan Terapkan Protokol Kesehatan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta agar massa yang berunjuk rasa menyuarakan pendapatnya

Tribunpadang.com/Rezi Azwar
Sejumlah mahasiswa dibantu anggota kepolisian bersama memungut sampah yang berserakan saat aksi demo di DPRD Sumbar, Kamis (8/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa dari BEM SI dikabarkan akan berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di sekitar kawasan Istana Negara atau Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jumat (16/10/2020).

Menanggapi hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta agar massa yang berunjuk rasa menyuarakan pendapatnya dengan tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Mengingatkan masyarakat yang akan melakukan aksi demo penolakan disahkannya UU Cipta Kerja untuk menyampaikan pasal-pasal mana saja yang menjadi keberatan agar tuntutan tidak melebar ke arah yang merugikan masyarakat," ujar Bamsoet, melalui keterangannya, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Nasib Sial Valentino Rossi, Sudah Jatuh Kini Tertimpa Covid-19

"Serta diharapkan melakukan demo atau aksi dengan tertib dan tidak anarkis, juga menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.

Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Baca juga: Tim BPOM Terbang ke China, Cek Mutu Sarana Produksi Vaksin Covid-19

Bamsoet juga meminta pemerintah membuka dialog dan diskusi dengan masyarakat terkait pelibatan dan penyampaian aspirasi dan tuntutan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.

Tak hanya itu, politikus Golkar tersebut mengimbau agar pemerintah melibatkan akademisi dalam penyusunan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Pemerintah harus berkomitmen melibatkan akademisi dalam penyusunan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, dan akan menampung aspirasi yang disampaikan. Sehingga peraturan turunan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara publik," kata dia.

Baca juga: Infeksi Covid-19 Bisa Membuat Gagal Jantung, Begini Prosesnya

Sosialisasi juga perlu dilakukan kepada masyarakat, kata dia, bahwa ketentuan yang belum diatur dalam UU tersebut akan diatur aturan turunannya. "Penyusunan aturan turunan dilakukan paling lama tiga bulan, sehingga masyarakat perlu bersabar," jelas Bamsoet.

Pun demikian kepada masyarakat, Bamsoet mengimbau masyarakat yang tak setuju terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam UU Cipta Kerja untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengimbau masyarakat yang masih menolak sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja agar dapat mengajukan gugatan kepada MK sesuai mekanisme yang berlaku," tandasnya.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan