Senin, 6 Oktober 2025

Penanganan Covid

Penjelasan Kemenkes Soal Alur Pelayanan Pasien Positif Covid-19 yang Bergejala dan Tanpa Gejala

Pasien yang kofirmasi positif Covid-19 kemungkinan tidak mengalami gejala dan mengalami gejala sedang atau sakit berat.

Penulis: Nuryanti
Istimewa
Ilustrasi pasien covid-19 tanpa gejala yang menjalani isolasi mandiri di RS 

TRIBUNNEWS.COM - Seseorang dari zona merah atau kontak dengan pasien positif Covid-19 termasuk suspek.

Orang yang masuk kategori suspek tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab.

Jika hasilnya positif, penatalaksanaan pasien dilakukan berdasarkan gejala atau tanpa gejala yang dialami.

Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kadir mengatakan, pasien yang kofirmasi positif Covid-19 kemungkinan tidak mengalami gejala dan mengalami gejala sedang atau sakit berat.

“Penanganan pasien yang konfirmasi positif Covid-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan."

"Tidak semua pasien pelayanannya sama,” ujarnya, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Update Corona 17 Oktober WNI di Luar Negeri: 1.644 Positif, 1.162 Sembuh, 150 Meninggal Dunia

Baca juga: Sejumlah Orang Dekat Paus Fransiskus Dikabarkan Kena Virus Corona

Penanganan pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala, akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat.

Pasien menjalani isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis.

Setelah isolasi 10 hari, maka pasien dinyatakan selesai isolasi.

Tenaga medis mendampingi orang tanpa gejala (OTG) menaiki bus sekolah di Puskesmas Kecamatan Jatinegara, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Tenaga medis mendampingi orang tanpa gejala (OTG) menaiki bus sekolah di Puskesmas Kecamatan Jatinegara, Jakarta, Rabu (23/9/2020). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit ringan-sedang, diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan Covid-19.

Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.

Setelah itu, pasien dinyatakan selesai menjalani isolasi.

Bagi pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat, akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan.

Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.

Pasien tersebut akan dilakukan tes swab kembali.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved