Penanganan Covid
Penjelasan Kemenkes Soal Alur Pelayanan Pasien Positif Covid-19 yang Bergejala dan Tanpa Gejala
Pasien yang kofirmasi positif Covid-19 kemungkinan tidak mengalami gejala dan mengalami gejala sedang atau sakit berat.
TRIBUNNEWS.COM - Seseorang dari zona merah atau kontak dengan pasien positif Covid-19 termasuk suspek.
Orang yang masuk kategori suspek tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab.
Jika hasilnya positif, penatalaksanaan pasien dilakukan berdasarkan gejala atau tanpa gejala yang dialami.
Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kadir mengatakan, pasien yang kofirmasi positif Covid-19 kemungkinan tidak mengalami gejala dan mengalami gejala sedang atau sakit berat.
“Penanganan pasien yang konfirmasi positif Covid-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan."
"Tidak semua pasien pelayanannya sama,” ujarnya, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Update Corona 17 Oktober WNI di Luar Negeri: 1.644 Positif, 1.162 Sembuh, 150 Meninggal Dunia
Baca juga: Sejumlah Orang Dekat Paus Fransiskus Dikabarkan Kena Virus Corona
Penanganan pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala, akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat.
Pasien menjalani isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis.
Setelah isolasi 10 hari, maka pasien dinyatakan selesai isolasi.

Pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit ringan-sedang, diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan Covid-19.
Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.
Setelah itu, pasien dinyatakan selesai menjalani isolasi.
Bagi pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat, akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan.
Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.
Pasien tersebut akan dilakukan tes swab kembali.
Jika hasilnya negatif, maka pasien akan dinyatakan sembuh.
Baca juga: Valentino Rossi Kena Covid-19, Ini Para Atlet Top Dunia yang Terinfeksi Corona dan Sembuh
Baca juga: Politikus Golkar Berharap MK Tolak Uji Materi Peppu Soal Corona

Dalam pelayanan pasien positif Covid-19, ada layanan alih rawat non isolasi.
Layanan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu, yang terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.
Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.
Bagi pasien yang diisolasi di rumah sakit, RS Darurat, maupun di RS Rujukan Covid-19 dapat dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter penanggungjawab pasien karena adanya perbaikan klinis, comorbid teratasi, dan/atau follow up PCR menunggu hasil.
Baca juga: Ngaku Bisa Obati Corona, Dukun di Tangerang Malah Cabuli Banyak Wanita hingga Jadi Buah Bibir Warga
Baca juga: Cuci Tangan, Cara Sederhana yang Efektif Putus Penyebaran Corona

Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat atau kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi.
Dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggungjawab pasien.
“Pasien konfirmasi dengan gejala berat dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif."
"Karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus Covid-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi)."
"Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pasien,” jelas Kadir.
Baca juga: Wuhan Kini Kebanjiran 18 Juta Turis Setelah Sebelumnya Jadi Sumber Penyebaran Corona
Baca juga: Profesor Penyakit Menular Jepang: Kelembaban 50% Terbaik Untuk Antisipasi Corona

Sementara itu, pasien dapat dipulangkan dari perawatan di rumah sakit, bila memenuhi kriteria selesai isolasi dan memenuhi kriteria klinis sebagai berikut:
a. Hasil assesmen klinis menyeluruh termasuk diantaranya gambaran radiologis menunjukkan perbaikan, pemeriksaan darah menunjukan perbaikan, yang dilakukan oleh DPJP menyatakan pasien diperbolehkan untuk pulang.
b. Tidak ada tindakan/perawatan yang dibutuhkan oleh pasien, baik terkait sakit Covid-19 ataupun masalah kesehatan lain yang dialami pasien.
• DPJP perlu mempertimbangkan waktu kunjungan kembali pasien dalam rangka masa pemulihan.
• Khusus pasien konfirmasi dengan gejala berat atau kritis yang sudah dipulangkan tetap melakukan isolasi mandiri minimal 7 hari dalam rangka pemulihan dan kewaspadaan terhadap munculnya gejala Covid-19, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)