Jumat, 22 Agustus 2025

Penanganan Covid

9 Pedoman Pemulasaran Jenazah Covid-19, Jubir Satgas : Diterbitkan sebagai Prinsip Kehatian-hatian

Pemerintah telah menerbitkan sembilan pedoman yang terkait pemulasaran jenazah Covid-19.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas penggali makam Covid-19 memakamkan korban Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Selasa (22/9/2020). Selain tenaga medis, penggali kubur makam Covid-19 menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan sembilan pedoman yang terkait pemulasaran jenazah Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, menegaskan, aturan tersebut diterbitkan sebagai prinsip kehati-hatian untuk petugas, keluarga maupun masyarakat.

"Supaya tidak ada kesalahan dalam pencatatan dan penanganannya juga harus sesuai prosedur, agar tidak menimbulkan penularan dari keluarga atau siapapun yang menangani jenazah," ujar Wiku dikutip dalam webinar virtual bersama MUI, Senin (2/11/2020).

Pertama, petugas harus punya kewaspadaan dalam gerakan standar menangani pasien meninggal akibat penyakit menular.

Baca juga: OJK Waspadai Naiknya Kasus Covid-19 di Eropa hingga Pilpres AS

"Pada prinsipnya apapun penyakit menular tapi khusus untuk Covid-19 harus tahu standar-standarnya," ujar dia.

Kedua, alat pelindung diri (APD) lengkap harus digunakan petugas dalam menangani jenazah jika pasien meninggal dalam masa penularan.

Lalu ketiga, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah

Keempat, tidak boleh ada kebocoran cairan tubuh. Memang sudah meninggal tetapi potensi virusnya masih hiduo beberpa saat setelah orangnya meninggl sehingga kebocoran itu harus dicegah.

Baca juga: Disiplin Bermasker Selama di Kantor Cegah Tertular COVID-19

Kelima lanjut Wiku, memindahkan segera ke kamar jenazah setelah pasien meninggal dunia.

"Keenam jika keluarga ingin melihat jenazah diizinkan sebelum jenazah dimasukkan ke kantong jenazah dengan menggunakan APD," ttur Wiku.

Ketujuh, petugas harus bisa memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.

Baca juga: Jemaah Indonesia Diizinkan Berangkat, Menag Terbitkan Protokol Kesehatan Umrah Saat Pandemi Covid-19

"Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan," kata dia.

Kemudian kedelapan adalah, jenazah tak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.

"Serta yang terakhir kesembilan, ialah jika jenazah akan diautopsi harus dilakukan oleh petugas khusus jima diizibkan keluarga dan direktur rumah sakit. Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus. Jenazah baiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran jenazah," jelasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan