Virus Corona
602.372 Orang Ditegur Karena Tak Terapkan Protokol Kesehatan Saat Libur Panjang Nasional
Mengambil tempat wisata sebagai objek liburan, Satgas membeberkan jumlah orang yang ditegur cenderung meningkat.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat jumlah orang yang ditegur atau diingatkan lantaran tak menerapkan protokol kesehatan 3M saat libur panjang.
Mengambil tempat wisata sebagai objek liburan, Satgas membeberkan jumlah orang yang ditegur cenderung meningkat.
"Di tempat wisata, yang ditegur pun mengalami kenaikan sebesar 72 persen. Jadi orang-orang diingatkan juga nih," kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Infornasi Satgas Covid-19, Dewi Nur Aisyah dalan dialog di kanal Youtube BNPB, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Satgas Covid-19: Kepatuhan Memakai Masker-Menjaga Jarak Saat Libur Panjang Cenderung Turun
Jika diangkakan, Satgas mencatat jumlah orang yang ditegur karena tak menerapkan protokol kesehatan mencapai 602.372 orang.
Angka tersebut dikalkulkasi dari 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Dibanding seminggu sebelumnya, jumlah orang yang ditegur sebanyak 348.473 orang.
"Personel di lapangan mengedukasi kembali masyarakat yang ada di tempat wisata untuk tetap patuh protokol kesehatan," pungkasnya.
Adapun di tempat wisata, Satgas mencatat kepatuhan memakai masker saat libur panjang mengalami penurunan dengan minggu sebelumnya.
"Rabu pada saat liburan, tingkat kepatuhan memakai masker agak sedikit turun. Kemudian di hari Kamis juga turun, kemudian Jumat turun. Yang agak tinggi (penurunan) di hari Sabtu," kata Dewi.
Meski begitu, tren penurunana nemakai masker, dikatakan Dewi, masih berada di angka 80 persen.
"Bisa jadi ini (kepatuhan memakai masker menurun) bertemu dengan banyak orang juga, sebagian orangnya ini mungkin melihat sekeliling," lanjut Dewi.
Berikut perbandingan angka kepatuhan memakai masker antara libur panjang dan seminggu sebelumnya:
Rabu (21/10/2020): 88,62 persen
Rabu (28/10/2020): 88,50 persen
Kamis (22/10/2020): 89,77 persen
Kamis (29/10/2020): 87,73 persen
Jumat (23/10/2020): 88,82 persen
Jumat (30/10/2020): 88,25 persen