Rabu, 10 September 2025

Virus Corona

Batas Harga Tertinggi Rapid Test Antigen di Pulau Jawa Rp 250 Ribu dan Luar Jawa Rp 275 Ribu

Batas harga tertinggi rapid test antigen sebesar Rp 250 ribu untuk wilayah Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi rapid test Covid-19. 

Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal mengatakan bahwa penetapan harga Rapid Tes Antigen Swab ini telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.

Sebagai lembaga audit internal negara, kata dia, BPKP akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang terkait dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan Rapid Tes Antigen Swab ini, karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga Rapid Test Antigen Swab," kata Faisal.

Sebelumnya, penerapan kebijakan wajib rapid test antigen atau PCR diberlakukan di wilayah Jawa dan Pulau Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, yakni mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan