Rabu, 3 Juni 2026

Virus Corona

Satgas Covid-19 Akan Bentuk Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan

Doni Monardo akan membentuk Badan Perlindungan Tenaga Kesehatan di lembaga yang dipimpinnya tersebut.

Tayang:
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo di Bandung. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo akan membentuk Badan Perlindungan Tenaga Kesehatan di lembaga yang dipimpinnya tersebut.

Pembentukan badan tersebut karena tingginya tingkat kematian tenaga kesehatan.

Dikutip dari keterangan pers BNPB, sudah seminggu terakhir, Doni Monardo gundah karena tingginya tingkat fatalitas tenaga kesehatan.

Data per 28 Desember 2020, total ada 507 nakes dari 29 provinsi di Indonesia yang telah gugur karena Covid-19. Angka terbesar sebanyak 96 nakes, termasuk 57 dokter yang gugur di bulan Desember 2020.

“Tenaga kerja kesehatan beristirahat atau libur, itu bukan hak, tapi wajib!” kata Doni, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Covid-19 di Jakarta Meningkat, Pemprov DKI Jakarta Harus Intropeksi kata Steven Setiabudi

Terkait badan tersebut, Doni menggelar rapat virtual bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin serta unsur dari PB IDI, PP PMI, PPNI, KKI, Puskes TNI, PERSI, PERDATIN, dan lain-lain.

Pada prinsipnya menurut Doni program pembentukan Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan tadi sudah mendapat persetujuan dan dukungan para pihak terkait. Termasuk dari KPCPEN dan Menkes.

"Diharapkan, bidang perlindungan nakes ini bisa efektif bekerja awal tahun 2021," ujarnya.

Doni meminta semua yang diperlukan terkait protap atau SOP bidang, segera disiapkan. Karena menurutnya, harus diatur mekanisme dokter beristirahat.

Baca juga: Korlantas Gelar Rapid Test Antigen di Kawasan Puncak, Cegah Penyebaran Covid 19 di Tempat Wisata

Misalnya, setelah tiga bulan bekerja terus-menerus, wajib istirahat selama seminggu. Selama istirahat, semua kebutuhan dipenuhi. Penghasilan tetap diberikan secara penuh.

Jika perlu, menurutnya diatur juga fasilitas penunjang lain.

Misalnya apabila tenaga kesehatan hendak berlibur maka airlines, kereta api, hotel, wajib memberi diskon sampai 50 persen.

Hal terpenting, manakala tenaga kesehatan sakit, harus mendapatkan prioritas penanganan.

Baca juga: Refleksi Akhir Tahun, PKS Soroti Ketidaksigapan Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19

“Jangan sampai terjadi dokter atau nakes justru kesulitan mendapatkan layanan kesehatan dari rumah sakit,” kata Doni.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved